KPU PALI Tetapkan DPS, Bawaslu Berikan Catatan Penting


PALI – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten pada Sabtu, 10 Agustus 2024. Rapat ini merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir pada tahun 2024.

Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU PALI, Sunario, S.E., yang didampingi oleh seluruh anggota KPU, termasuk Abdul Rahman, S.Pd.SD, Sulaiman, S.Sos, Bapak Ipantri, S.IP., S.H., Dodi Saputra, S.Pd, serta Sekretaris KPU PALI, Abdussalam, S.H., M.I.Pol.

Dalam sambutannya, Ketua KPU PALI menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih telah dilaksanakan sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Proses pemutakhiran ini, yang melibatkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga di seluruh wilayah Kabupaten PALI.

Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemarjono, dalam sambutannya memberikan apresiasi atas kinerja KPU yang telah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia juga mengingatkan agar semua pihak menjaga persatuan dan kesatuan selama proses Pilkada, tanpa perlu berlebihan.

Rapat ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Wakapolres, Ketua dan Anggota Bawaslu, Disdukcapil, perwakilan partai politik, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten PALI.

Foto: Bawaslu Pali

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu PALI, melalui Anggota Komisioner Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Bawaslu, Fikri Ardiyansyah, SH, C.Med, juga menyampaikan apresiasi terhadap kinerja KPU PALI dan jajaran Pantarlih. Namun, Bawaslu memberikan beberapa catatan penting, termasuk masih adanya pemilih yang sudah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih. Bawaslu juga mengingatkan agar KPU meneliti dan menelusuri data dengan cermat, terutama menjelang penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca juga:  BAWASLU Mengajak Media Menjadi Pengawas Partisipatif pada Pilkada Serentak 2024

Bawaslu juga mengimbau agar hasil DPS diumumkan kepada masyarakat sesuai jadwal mulai 18 Agustus 2024, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam memberikan tanggapan dan masukan. Selain itu, KPU PALI telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu terkait penambahan empat TPS di Kecamatan Talang Ubi.***.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊