SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Koperasi Merah Putih Tanjung Kepayang Terbentuk Dan Tertata Rapi Kepengurusan


0
9 shares

Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, si.com// Pemerintah Desa Tanjung kepayang menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Khusus dalam rangka pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Rabu sore (07/5/2025) dari jam satu siang sampai dengan selesai Kegiatan ini berlangsung di kantor desa Tanjung kepayang kecamatan Banyuasin lll kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan,

Turut hadir dalam acara tersebut camat Banyuasin lll Santo S, Sos MSI, yang di wakilkan Imran Hadi, SE, MSI, kepala desa Tanjung kepayang Asnawi, seluruh setap desa tanjung kepayang Pendamping Desa kecamatan Banyuasin lll, Perwakilan Dinas Koperasi, dan sejumlah tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan pengurus kelembagaan desa ketua BPD dan anggota yang berdomisili di desa Tanjung kepayang,,

Acara dibuka oleh Kepala Desa Tanjung kepayang Asnawi, dengan mengucapkan bismillah acar pembentukan koperasi merah putih resmi kita buka dan menyampaikan pentingnya keberadaan koperasi sebagai wadah ekonomi kerakyatan dan apa pun hasilnya musyawarah Kita sambut dengan baik, dan kita simak apa yang akan di sampaikan camat Banyuasin lll yang di wakilkan kasih PMD kecamatan bapak Imran Hadi SE MSI, tentu dengan acara ini kita dapat memahami dari hasil musyawarah desa,”ungkap nya kepala desa tanjung kepayang Asnawi

Di lanjutkan sambutan yang di sampaikan oleh camat Banyuasin lll Santo S Sos MSI, yang di wakilkan Imran Hadi SE MSI, Koperasi Mera putih Kabupaten Banyuasin yang memberikan dukungan dan arahan teknis mengenai pembentukan dan tata kelola koperasi di tingkat desa tatah kelola dan apa yang akan kami sampaikan dapat di pahami dan di pertimbangkan juga bisa terbentuk dengan semaksimal mungkin,,” uraian demi uraian terus di sampaikan oleh Imran Hadi SE MSI ke masyarakat yang hadir di acara tersebut,

Baca juga:  Domi, Pemerintah Desa Tanjung Menang Salurkan BLT Bulan Agustus 

Koperasi merah putih instruksi presiden Prabowo Subianto UUD Koperasi Desa Merah Putih mengacu pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, serta Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Koperasi ini bertujuan memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta mendukung swasembada pangan dan pemerataan ekonomi,” tambahnya Imran Hadi SE MSI,,

Lanjutnya Imran Hadi SE MSI, Seperti diketahui, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis desa yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengelolaan usaha simpan pinjam, unit perdagangan, dan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat secara mandiri dan transparan. Harapannya, koperasi ini akan menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan warga Desa secara berkelanjutan,” tambah Imran Hadi SE MSI

Dari hasil musyawarah, forum menetapkan susunan pengurus Koperasi Desa Merah Putih desa Tanjung kepayang, berjudul, koprasi merah putih tanjung kepayang telah berhasil membentuk ketua dan anggota juga untuk pengawasan berhasil di tetapkan,

Editor Pahrul Edi


Like it? Share with your friends!

0
9 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS