Kompolnas RI Katakan Laporan Pengaduan dari Warga PALI Pemecah Rekor Nasional


Oleh Tim Media YKBHN

YKBHN menyampaikan terima kasih kepada Kompolnas RI, atas respon permohonan audensi dari YKBHN dengan surat No.020/YKBHN/VI/2023, tanggal 08 Juni 2023, yang dilaksanakan pada tanggal 22 Agustus 2023 jam 10.00-12.00 WIB secara virtual via link zoom meeting Kompolnas RI dengan YKBHN-penerima kuasa substitusi, Bapak Kuhon Saputra-penerima kuasa dari 41 orang korban dan 41 orang warga diduga korban oknum polisi dari Polres PALI.Audensi diterima oleh Bapak Benny J Mamoto-Anggota Kompolnas Unsur Pakar Kepolisian dan Ibu Poengky Indarti-Anggota Kompolnas unsur tokoh masyarakat. Bapak Benny J Mamoto memberikan informasi tentang peran dan fungsi Kompolnas sebagai pengawas kinerja Polri untuk peningkatan profesionalisme Polri dalam melayani masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada kesempatan tersebut Bapak Benny J Mamoto menjelaskan bahwa laporan pengaduan 41 orang warga PALI ini pemecah rekor nasional pelaporan yang diterima Kompolnas RI.

Secara bergiliran yang dimulai dari Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn-mewakili YKBHN menyampaikan maksud dan tujuan permohonan audensi yaitu untuk menambah dan memperjelas Keterangan 41 orang para pelapor yang telah disampaikan oleh Bapak Kuhon Saputra sebagai penerima kuasa untuk melapor kepada Kompolnas RI, yang telah disampaikan surat laporan pengaduan pada tanggal 9 Mei 2023. Dan setelah itu dilanjutkan oleh Bapak Kuhon Saputra untuk menyampaikan keterangan dan informasi sehubungan laporan pengaduannya. Bapak Kuhon Saputra memberikan kesempatan kepada 41 orang para pelapor secara bergiliran untuk menyampaikan secara langsung kronologis permasalahan yang mereka alami kepada Kompolnas.

Kompolnas melalui Bapak Benny J Mamoto memberikan respon atas penyampaian 41 orang para pelapor, dari keterangan-keterangan yang disampaikan ada informasi yang kita dapatkan permasalahan yang disampaikan secara garis besar dibagi dalam 2 (dua) klasifikasi yaitu :1).Ada tindak pidana dan 2).Ada modus dicari-cari tindak pidana untuk cari uang.

Baca juga:  Emak-emak Desa Muara Gula Baru, Geruduk Kantor Bupati dan Kantor PDAM Muara Enim 

Untuk memudahkan Kompolnas dalam proses klarifikasi agar YKBHN membuat daftar rekapitulasi laporan pengaduan 41 orang korban oknum polisi di Polres PALI yang lengkap dengan bukti-buktinya dan tindak lanjut masalah kasus tersebut sampai saat ini.

Kemudian Ibu Poengky-Anggota Kompolnas memberikan pencerahan kepada peserta audensi untuk peningkatan pemahaman warga negara atas hak-hak nya, dari cerita 41 orang para pelapor, jika warga menemukan ada tindakan ilegal dan pelanggaran hukum oleh oknum Polisi, warga bisa lakukan pembelaan diri, seperti :

a.Menolakdi gleda/razia HP (Hp itu privasi) tanpa surat perintah atasan untuk kepentingan penyidikan karena dugaan pelanggaran hukum

b.Menolak ditahan melebihi 2X24 jam tanpa surat dari Polri

c.Menolak penangkapan dan penahanan harus ada surat

d.Menolak penahanan melebihi 2X24 jam tanpa surat dari Polri itu tindakan merampas Hak Kemerdekaan, sanksinya Pidana.

Dalam upaya penegakkan hukum yang adil warga masyarakat harus tahu hak-haknya, jika ada oknum Polisi yang bertindak diluar Prosedur itu bisa minta bantuan pihak-pihak terkait, bisa juga call kepada lembaga bantuan hukum seperti YKBHN atau bisa minta ijin semua yg dilakukan oknum Polisi direkam video.

Pada sesi akhir audensi Bapak Benny J Mamoto menyampaikan rencana Kompolnas akan gelar kasus atas laporan 41 orang pelapor, bisa dilakukan di Polres PALI atau di Jakarta. Untuk itu Bapak Benny menyampaikan agar kiranya YKBHN segera melengkapi data-data terkait yang tadi diminta Kompolnas. Kemudian Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn-mewakili YKBHN merespon penyampaian dari Bapak Benny akan segera menyiapkan data-data yang relevan dan menyampaikan permohonan kepada Kompolnas agar gelar kasus atas laporan 41 orang pelapor dilaksanakan di Polres PALI, untuk memudahkan proses konfirmasi kepada para pelapor atas proses yang dilakukan oleh Kompolnas. Para pelapor dan warga PALI berharap penuntasan kasus ini dilakukan secara transparan, adil, obyektif dan akuntabel untuk memperbaiki citra Polri di Polres PALI, dari perilaku oknum yang meresahkan warga, agar Polri sebagai pengayom masyarakat memberikan pelayanan yang professional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏