Muara Enim Sumatra Selatan — Polsek Lawang Kidul telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di kebun karet ataran tenggalean Desa Keban Agung, Kecamatan. Lawang Kidul Kabupaten. Muara Enim Provinsi Sumatra Selatan. Tiga dari enam tersangka, yaitu Hartanto (40), Kardianto (41), dan Heriyanto (42), telah ditangkap. Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam pengejaran Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charile Romisius Simanjuntak Strk MM Jumat (2/6/23)
Kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu (21/05/2023) malam dinihari ketika tiga ekor sapi milik kelompok ketahanan pangan Desa Keban Agung dicuri. Saksi kejadian, yang berinisial S, melihat empat orang pelaku berada di dalam kandang sapi. Salah satu pelaku menyekap saksi karena kandang sapi dan tempat tidur saksi berada dalam satu atap. Saksi berteriak minta tolong, namun pelaku mengancam akan membunuh saksi jika terus berteriak. Pelaku memukul kepala saksi dengan sebuah benda dan mengikat kedua kaki dan tangan saksi,” ucapnya
Lanjut, Para pelaku berhasil membawa tiga ekor sapi ke arah sungai enim. Setelah berhasil melepaskan ikatan, saksi pergi ke rumah sekretaris desa Keban Agung untuk melaporkan kejadian tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 36.375.000,- dan melaporkan kasus ini ke Polsek Lawang Kidul.
Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di pasar baru Tanjung Enim. Kemudian, Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muara Enim setelah melakukan pengembangan,”katanya
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan NoPol: BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat, 1 buah gembok, 1 buah kunci gembok, 3 buah tali nylon warna biru dan hijau dengan panjang berbeda, 2 lembar kain warna merah hitam hijau dan warna merah hitam dengan panjang berbeda, serta 2 unit HP Oppo Warna Biru dan Hitam.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,”tutupnya
Laporan; Humas Polres
Published; Hendi Wijaya/Rendi
0 Comments