Oleh Tim Media YKBHN & Dinasti Revolusi.
Jakarta – Menindaklanjuti surat laporan dugaan pelanggaran HAM oleh Kantor Hukum Dinasti Revolusi sebagai Tim Kuasa Hukum Uliman Bin Usun dan Rosita Binti Rahudi, yang ditindaklanjuti oleh Yayasan Kajian Bantuan Hukum Nasional (YKBHN) sebagai kuasa Substitusi Kantor Hukum Dinasti Revolusi, pada tanggal 10 Februari 2023,
Setelah YKBHN menyampaikan surat permohonan audensi kepada Komnas HAM RI, alhasil pada Jum’at (17/03/2023) jam 14.00 WIB dikantor Komnas HAM RI Jl.Latuharhari, dilaksanakan audensi yang dihadiri oleh Sawaliyah (Anak Uliman Bin Usun dan Rosita Binti Rahudi), didampingi Rahman yang dari kantor Hukum Dinasti Revolusi, Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn dan rombongan dan audensi diterima oleh Komisioner Pengaduan Komnas HAM RI, Hari Kurniawan,SH.
Dalam kesempatan audensi tersebut Subiyanto,S.Sos.,SH.,MKn menjelaskan maksud dan tujuan audensi, kemudian dilanjutkan oleh Rahman dari kantor Hukum Dinasti Revolusi sebagai kuasa hukum Uliman Bin Usun dan Rosita Binti Rahudi, dengan menjelaskan kronologis permasalahan dan konstruksi hukum pemidanaan terhadap kliennya yang dituduh menggunakan surat tanah palsu (Surat diatas kertas Segel No.035/1983 yang dibuat tahun 1983 dari Rahudi Bin Sajab sebagai orang tua Rosita), sementara Uliman Bin Usun dan Rosita Binti Rahudi adalah orang buta huruf yang secara rasionalitas tidak mungkin melakukan perbuatan yang dituduhkan itu.
Selanjutnya Sawaliyah memberikan informasi tambahan bahwa tanah yang jadi sengketa itu milik Ibunya Rosita dari warisan kakeknya Rahudi Bin Sajab yang mereka kelola sejak kakeknya masih hidup. Dan dalam kesempatan itu Sawaliyah menyampaikan permohonan kepada Hari Kurniawan,SH. agar Komnas HAM dapat membantu kedua orang tuanya,
Ditambahkan Sawaliyah “Kedua orang tua Saya buta huruf, orang susah dan miskin Pak, Kami tidak memiliki apa-apa dan siapa-siapa, tidak mungkin orang tua kami melakukan perbuatan itu maka Saya mohon, mohon dan mohon kepada Bapak (sambil Sawaliyah bersimpuh didepan Hari Kurniawan,SH-red) agar kami bisa berkumpul lagi terutama pada momentum bulan Puasa Ramadan dan Idul Fitri ini.”harap Sawaliyah,
Selanjutnya dikesempatan itu juga Hari Kurniawan,SH menyampaikan tanggapan bahwa Komnas HAM punya kewenangan untuk menerima laporan pengaduan masyarakat yang merasa hak-hak dasar warga negara dilanggar, melakukan berbagai upaya seperti mediasi dan memberikan surat rekomendasi.
Selain itu Komnas HAM RI sesuai Pasal 89 ayat (3) huruf h UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM dapat menjadi “Amicus Curiae” sahabat pengadilan/friends of court. Maka Komnas HAM RI memintah kepada Kantor Hukum Dinasti Revolusi agar melengkapi berkas laporan pengaduannya untuk mempercepat analisa dan telaah kasus oleh Komnas HAM RI.
Pada bagian akhir Subiyanto.S.Sos.,SH.,MKn.-Advokat YKBHN menyampaikan kepada Komsioner Komnas HAM RI dengan mempertimbangkan kondisi Kesehatan, alasan Kemanusiaan dan HAM serta Kepastian Hukum dan HAM bagi warga negara sesuai amanah UUD 1945,
“Kami sebagai tim kuasa hukum menyampaikan permohonan agar Komnas HAM RI bisa memberikan bantuan dan perlindungan hukum kepada Uliman Bin Usun dan Rosita Binti Rahudi.”tutup Pengacara Kondang asal PALI ini,
Rilis dari Kantor Hukum YKBHN
0 Comments