Pangkalpinang, saranainformasi.com – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya keterbukaan informasi publik. Langkah strategis terbaru datang dari kerja sama antara Komisi Informasi (KI) Babel dan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pertiba (Uniper), yang disahkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Acara ini diadakan di Ruang Pertemuan KI Babel dan dihadiri oleh Komisioner KI Babel serta jajaran akademisi FH Uniper. Senin (02/09/2024).
Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat keterbukaan informasi publik (KIP) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya dalam bidang pendidikan dan advokasi hukum.
Ketua KI Babel, Ita Rosita, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk memperkuat edukasi tentang hak-hak publik atas informasi, terutama di lingkungan akademik.
“Dengan adanya kolaborasi ini, kami berharap tercipta sinergi antara lembaga pemerintah dan institusi pendidikan dalam menyebarluaskan pentingnya KIP. Kami juga ingin memperkuat kapasitas advokasi hukum di kalangan masyarakat melalui kerjasama ini,” ujar Ita Rosita.
Ia menambahkan bahwa kesadaran masyarakat akan hak-haknya dalam memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel adalah kunci utama dalam menciptakan pemerintahan yang lebih terbuka dan responsif.
Dekan FH Uniper, Syafri Hariasah, S.H., M.H., juga memberikan pandangan serupa. Menurutnya, kerja sama dengan KI Babel merupakan kesempatan emas bagi para mahasiswa hukum untuk tidak hanya mendalami teori, tetapi juga terlibat langsung dalam praktik advokasi terkait keterbukaan informasi publik.
“Kami ingin memastikan bahwa mahasiswa tidak hanya mengerti teori semata, tetapi juga memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam advokasi KIP, yang menjadi pilar penting dalam demokrasi,” tegas Syafri.
Dia juga menyampaikan bahwa keterlibatan mahasiswa dalam proses ini akan memberikan pengalaman berharga yang tidak dapat ditemukan di dalam kelas.
PKS ini mencakup berbagai bidang kerja sama yang mencerminkan komitmen kedua belah pihak dalam memajukan keterbukaan informasi publik.
Salah satu poin utama dari perjanjian ini adalah pelatihan advokasi hukum bagi mahasiswa FH Uniper. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali mahasiswa dengan keterampilan yang dibutuhkan untuk mendukung implementasi KIP di lapangan.
Selain itu, PKS ini juga mengatur pelaksanaan penelitian bersama antara KI Babel dan FH Uniper yang fokus pada implementasi KIP di Bangka Belitung.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan solusi praktis untuk tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan keterbukaan informasi di provinsi ini.
Tidak hanya itu, mahasiswa FH Uniper juga akan mendapatkan kesempatan untuk melakukan magang di kantor KI Babel.
Magang ini dirancang untuk memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa tentang bagaimana KIP diterapkan dalam praktik, serta bagaimana advokasi hukum dilakukan untuk memperjuangkan hak-hak informasi publik.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, diharapkan kesadaran tentang pentingnya keterbukaan informasi publik di kalangan akademisi dan masyarakat luas akan semakin meningkat.
Hal ini sejalan dengan visi KI Babel untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal menyediakan data, tetapi juga tentang memberikan hak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan.
Dengan kolaborasi antara KI Babel dan FH Uniper, harapan untuk menciptakan masyarakat yang lebih melek informasi dan berdaya semakin mendekati kenyataan.
(*/Red/Abril KI Babel/KBO Babel)
0 Comments