Ruteng, NTT//SI.com- Seorang warga Desa Belang Turi, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, memasang plang tertulis “tanah ini milik kami ahli waris” di depan kantor desa pada Rabu (12/03/2025). Pemasangan plang tersebut merupakan bentuk protes terhadap pemerintah desa.
Konstantinus Harapan, warga yang melakukan protes itu kepada media ini mengatakan, papan nama tersebut dipasang karena kantor Desa Belang Turi dibangun di tanah orang tuanya.
“Tanah yang membangun kantor desa Belang Turi ini bukan tanah milik pemerintah, melainkan tanah milik keluarga kami. Milik orang tua saya dan kami sebagai anaknya menjadi ahli waris”, ujarnya
Konstantinus mengaku, meskipun pemerintah desa mempunyai dokumen tanah tersebut, tetapi isi suratnya banyak kejanggalan.
“Surat yang menjadi dokumen tanah itu isinya banyak sekali kejanggalan. Itu jelas sekali di angka ukuran tanah yang sebelumnya ditulis 10*25 diubah menjadi 17*25, lalu tanda tangan di surat itu juga tidak sesuai dengan tanda tangan KTP ayah saya”, terangnya.
Dokumen tanah Kantor Desa Belang Turi, Lanjut Konstantinus, baru diterima pada beberapa bulan lalu dan dokumen tersebut dibuat sejak tahun 1984.
“Isi dokumen itu adalah tentang jual beli tanah dan surat penukaran tanah antara Bapak saya Blasius Tahun Baru dengan Bapak kecil saya Karolus Nakut. Sedangkan Pemerintah desa hanya mengetahui kesepakatan jual beli dan penukaran tanah saja”, katanya..
“Itu artinya bukan penukaran tanah dengan pemerintah desa melainkan sesama keluarga antara orang tua kandung saya dengan Bapak kecil saya”, katanya lagi.
Ia juga meceritakan, Desa Belang Turi ini merupakan pemekaran dari desa Golo Worok, dan pada tahun 1984 desa Belang Turi masih gabung dengan Desa Golo Worok yang awalnya tanah kantor desa Golo Worok itu ada di Kampung Tanggar, tetapi karena sudah melakukan penukaran tanah dari Kantor desa Golo Worok dengan tanah pekarangan rumah Bapak Belasius Tahun Baru di Rentung, maka kantor desa Golo Worok pindah di kampung Rentung.
Sementara Sekertaris desa Belang Turi, Fransiskus Beni, ketika ditemui media ini juga menyampaikan, sebelum Saudara Konstantinus melakukan aksi, pemerintah sudah melakukan pendekatan persuasif terkait dengan perolehan sejarah tanah aset desa Belang Turi ini.
“Setelah kami menelusuri informasi melalui mantan-mantan kepala desa yang saat itu adalah Bapak Antonius Jemalu, Dia mengatakan bahwa Tanah ini dijual oleh orang tua dalam hal ini orang tua dari istri bapak Antonius jemalu yang merupakan putri tunggal dari almarhum Bapak Blasius Tahun Baru dengan nominal harga tanah sebesar Rp. 100.000 pada tahun 1984’, papar Beni.
Ia mejelaskan, sekitar tahun 70-an kantor desa Golo Worok awalnya bangun di Tanggar, karena itu merupakan tanah lumbung desa, dan pada saat itu desa Belang Turi belum dimekarkan dari desa Golo Worok yang merupakan desa induk.
“Lumbung desa tersebut pemilik lahannya atas nama Linus Gamur dan tanah itu dijual kepada Karolus Nakut. Pada tahun 1984 Bapak Antonius Jamalu terpilih sebagai kepala desa definitif untuk desa Golo Worok, maka kantor desa ini dipindahkan dari Tanggar dan berdiri di sini (ret Rentung)”, katanya.
“Lalu diredaksi surat dokumen yang kami kantongi saat ini, merupakan surat tukar guling. Di Tanggar, dijual ke Karolus Nakut, lalu belilah tanah ini (Kantor Desa Belang Turi yang Sekarang). Maka kalimat disitu tukar guling,” tutupnya.
Surat Penukaran Tanah Pekarangan Rumah
Yang bertanda tangan di bawah ini
Masing-masing bernama Blasius Tahun Baru umur 60 lebih tahun atau disebut pihak penjual tanah pekarangan yang letaknya di Wae Rangka dengan ukuran 17 * 25 M dengan harga Rp. 100.000.
Batas tanah tersebut di atas sebelah timur jalan umum
Sebelah barat tanah milik Blasius Tahun Baru
Sebelah utara tanah sekolah
Sebelah Selatan Tanah milik Blasius Tahun Baru
Adapun tanah tersebut dijual kepada saudara Karolus Nakut umur 30 tahun
Disebut pihak kedua
Sifat penjualan (pindah hak milik) Tanah ini untuk selamanya (jual mati) yang mana pihak pertama tidak akan gugat kembali.
Selanjutnya Tanah ini ditukar dengan tanah lumbung dena (tanah) Pemerintah desa golo worok yang letaknya di Tanggar
Dengan ukuran sebagai berikut 17 * 25 M
Sebelah timurnya tanah milik Yakus Anggal
Sebelah barat jalan umum
Sebelah Selatan Wae Maras
Sebelah utara tanah milik N.Wondo
Ini berdasarkan persetujuan kedua belah pihak
Kedua disetujui oleh Pemerintah Desa Golo Worok berhubung pusat wilayah di Rentung
Demikian surat keterangan jual beli tanah ini dan ditukar tanah Desa
Nama pihak pertama penjualan
Rentung 25/10/1984
Penjual Pembeli tanah pihak kedua
TTD TTD
Blasius Tahun Baru K. Nakut
Mengetahui
Kepala Desa Golo Worok
cap
Anton Jemalu
Pewarta : Dody Pan
0 Comments