SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIASHOLAWAT_copy_2456x491-2048x409.jpg SPANDUKMEDIAKOLABORATIF_copy_2456x516-2048x430.jpg

Ketua LBH Nusa Komodo Desak MA Copot Ketua Pengadilan dan Hakim-Hakim di PN Ruteng


1
10 shares, 1 point

 

Ruteng, NTT//SI.com- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nusa Komodo Manggarai Marsel Nagus Ahang, S.H mendesak Mahkamah Agung copot Ketua Pengadilan dan hakim-hakim di Pengadilan Negeri Ruteng dan meminta Komisi Yudisial segera lakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Hal itu disampaikan Marsel Nagus Ahang, S.H Ketua LBH Nusa Komodo saat melakukan aksi demonstrasi didepan kantor Pengadilan Negeri Ruteng, Senin (05/05/2025) pagi.

Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai, Marsel Ahang menilai, putusan perkara nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg pada tanggal 29 April 2025 lalu dengan amar putusan mengadili dalam esepsi menolak esepsi tergugat untuk
seluruhnya, dalam pokok perkara.

“Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor 42/Pdt.G/2024/PN.Rtg yang bertentangan dengan putusan sebelumnya Nomor 11/Pdt.P/2024/PN.Rtg, di mana terdapat inkonsistensi dalam penerapan hukum yang mencerminkan lemahnya integritas dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Atas putusan itu, Marsel Ahang, mendesak Mahkamah Agung untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap
hakim-hakim Pengadilan Negeri Ruteng yang terindikasi melanggar Kode Etik dan Pedoman. Perilaku Hakim, khususnya pada aspek keadilan, kejujuran, kearifan,
kemandirian, integritas, dan profesionalisme dalam menangani perkara tersebut.

“Kami mengajukan keberatan terhadap putusan yang mengabaikan nilai-nilai hukum adat Manggarai, khususnya terkait pewarisan tanah dan rumah adat yang seharusnya
diwariskan kepada anak laki-laki atau cucu laki-laki sebagaimana diatur dalam hukum adat Gendang Tenda,” ujar Marsel.

Marsel mengungkapkan, Pengadilan Negeri Ruteng mengabaikan fakta hukum penting berupa penetapan pengadilan sebelumnya yang menyatakan
Viktoria Patiati De Wanggut tidak memiliki hubungan keperdataan dengan Maksimus Wanggut.

Pengadilan Negeri Ruteng, Kata Marsel, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.
1.150.000.00 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Baca juga:  Bupati Hery dan Bupati Agas Tandatangani Kesepakatan Kerjasama Antara Pemkab Manggarai dan Pemkab Matim

“kami menyimpulkan bahwa putusan tersebut adalah strategi hakim agar tergugat Viktoria Patiati De
Wanggut secara tidak langsung masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk menguasai tanah tersebut, dan anggota hakim pengadilan Negeri Ruteng
tidak memikirkan efek kedepan akan terjadi perang tanding antar tergugat dan penggugat,” tegas Marsel

“Kami menyimpulkan juga bahwa perkara ini walaupun penggugat melakukan banding atau proses perkara ulang tetap hasilnya sama, karna Hakim Anggota
Pengadilan Negeri Ruteng sudah memberi peluang terhadap tergugat dalam perkara tersebut,” tutup Ketua LBH Nusa Komodo, Marsel Nagus Ahang, S.H

Pewarta : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

1
10 shares, 1 point

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS