*Ketum DPP PJS: Aparat Penegak Hukum Wajib Melindungi Wartawan*
JAKARTA – Ketua DPD Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Gorontalo, Jhojo Rumampuk, melaporkan dugaan ancaman keselamatan yang diterimanya dari seorang pengusaha tambang emas ilegal (PETI) di wilayah DAM, Pohuwato. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba, menyampaikan pernyataan tegas pada Sabtu (19/10/2024), bahwa aparat penegak hukum wajib melindungi wartawan.
Jhojo mengungkapkan bahwa ia menerima informasi kredibel yang menyebutkan pengusaha tambang tersebut telah mengundang sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas dirinya. Ancaman tersebut diduga terkait intensitas pemberitaan yang disampaikannya mengenai aktivitas tambang ilegal di kawasan Pohuwato.
Sebagai jurnalis aktif di Faktanews.com, Jhojo secara konsisten melaporkan praktik penambangan emas tanpa izin yang beroperasi di wilayah dekat sumber air bersih ribuan warga Pohuwato. Berita yang mengangkat penggunaan alat berat jenis ekskavator dalam penambangan ilegal tersebut telah memicu kemarahan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha tambang dan oknum anggota DPRD Pohuwato yang diduga terlibat.
“Saya mendapat informasi bahwa pengusaha tambang ilegal itu memanggil sejumlah preman ke rumahnya untuk membahas saya, terkait pemberitaan saya mengenai PETI di wilayah DAM. Ini jelas mengancam keselamatan saya sebagai jurnalis,” ungkap Jhojo Rumampuk.
Menanggapi laporan ini, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 8 undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa wartawan yang menjalankan tugasnya berhak atas perlindungan hukum,” tegas Mahmud yang juga Ahli Pers Dewan Pers.
Ia juga meminta DPD PJS Gorontalo untuk segera melaporkan ancaman ini secara resmi ke Polda Gorontalo. “Demi keselamatan wartawan dan terjaminnya kebebasan pers di Indonesia, saya meminta agar laporan ini segera diproses,” tambah Mahmud melalui pesan WhatsApp.
Lebih lanjut, Mahmud mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan dan memastikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang mengungkapkan persoalan-persoalan krusial di daerah.
“Saya berharap Kapolda dan jajarannya, hingga Polres Pohuwato, bertindak cepat dan tegas atas ancaman ini serta menjamin keselamatan para jurnalis yang bekerja untuk kepentingan publik,” ujarnya.
Mahmud juga menginformasikan bahwa DPP PJS akan menyurati Kapolri untuk meminta perhatian khusus terkait kasus ancaman terhadap Jhojo Rumampuk.
“Senin besok, kami akan melayangkan surat resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada pemangku kebijakan di Gorontalo,” tegasnya, sambil menginstruksikan seluruh pengurus PJS di Gorontalo untuk tetap waspada.
“Kasus ini sekaligus menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia, serta menangani pihak-pihak yang berupaya membungkam kerja pers di tanah air,” tutup Mahmud, memberikan pesan akhir kepada pengurus PJS di Gorontalo.***
0 Comments