Kepala Kantor Wilayah BPN Banten  Angkat Sumpah Dua Pejabat Di Aula Baduy


SERANG – Sebanyak dua orang Penilai Pertanahan Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana resmi diambil sumpahnya oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, Rabu (21/08/2024).

Bertempat di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto mengatakan, “Tentu saja dalam rangka menilai itu harus cermat, harus bisa dipertanggungjawabkan dan datanya harus valid senyatanya di lapangan jangan sampai ada unsur-unsur manipulatif yang merugikan negara,” ujarnya.

Ia melanjutkan kasus atau permasalahan dalam rangka ganti rugi pengadaan tanah itu bermasalah manakala penilaiannya itu tidak valid atau adanya unsur kepentingan dari pihak-pihak terkait, “Saya mohon, bekerja cermat, jujur dan akuntabel bisa dipertanggungjawabkan dan harus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Masyarakat tentu saja sudah mengenal mitra Kementerian ATR/BPN Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Surveyor Berlisensi. Kemudian mitra Kementerian ATR/BPN lainnya seperti Penilai Pertanahan apa yang dimaksud Penilai Pertanahan dan tugasnya?.

Dilansir dari ketentuan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilai Pertanahan. Penilai Pertanahan adalah penilai publik yang telah mendapatkan lisensi dari Menteri ATR/Kepala BPN untuk menghitung nilai objek kegiatan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan kegiatan pertanahan serta penataan ruang lainnya.

Penilai Pertanahan (PP) terdiri dari 2 kategori yaitu PP Bidang Jasa Penilai Properti dan PP Bidang Jasa Penilaian Properti Sederhana yang bertugas melakukan penilaian objek tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda berkaitan dengan tanah dan objek lainnya yang dapat dinilai.

Ruang lingkup PP Bidang Jasa Penilai Properti Sederhana meliputi (1) Penilaian perkiraan nilai tanah untuk pengadaan tanah skala kecil, (2) Penilaian objek pengadaan tanah skala kecil, yang dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah, (3) Penilaian objek P3MB dan Prk.5, (4) Penilaian objek konsolidasi tanah, (5) Penilaian terkait penataan ruang, (6) Penilaian penanganan dampak sosial dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional dan (7) Penilaian perhitungan nilai ganti rugi sebagai dampak dari kegiatan penggunaan dan pemanfaatan ruang atas tanah dan bawah tanah. (Res)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊