Kejati Sumsel Terima Laporan Kerugian Negara Senilai Rp 488 Miliar Terkait Kasus Korupsi


10 shares

Palembang, – Pada Selasa 8 Oktober 2024 – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT. Andalas Bara Sejahtera.

Kasus ini diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup serta kerugian negara atau perekonomian negara sepanjang tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Laporan tersebut diserahkan oleh Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Hasil audit menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 488.948.696.131,56.

Pada hari yang sama, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan ahli dari BPK RI terkait penghitungan kerugian negara tersebut. Dalam waktu dekat, penyidik Kejati Sumsel akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk segera disidangkan.

Proses hukum ini merupakan langkah nyata dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang merugikan negara serta merusak lingkungan di Sumatera Selatan.***


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊