Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai resmi menahan empat tersangka kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dengan total barang bukti sekitar 900 liter.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial IM, IA, SJ, dan VTP.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kasi Intel, Putu Cakra, SH.,MH menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dari Penyidik Polres Manggarai.
“Penyerahan tersebut dilakukan pada Selasa 24 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai, diterima oleh Penuntut Umum, Wilibrodus Harum, SH, terhadap keempat tersangka”, kata Cakra
“Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalagunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang cipta kerja”, tambahnya
Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit kendaraan roda empat daihatsu pick-up warna hitam, satu buah selang plastik, dokumen kendaraan terkait, serta 30 jerigen berisi BBM jenis Pertalite dengan total kurang lebih 900 liter.
BBM tersebut sebelumnya telah dilelang oleh penyidik,
untuk kepentingan pembuktian perkara, sedangkan terhadap keempat tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II-B Ruteng selama 20 hari, terhitung sejak 24 Februari hingga 15 Maret 2026.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng untuk menjalani proses persidangan.
Pewarta : Dody Pan

































