Ruteng, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai tahan Wihelmus Wijaya alias Baba Willy (WJ) bersama 5 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, Rabu, (08/04/2026) sore.
Saat ini Wihelmus Wijaya alias baba Wily (WJ) bersama 5 orang lainnya menjadi tahanan kejaksaan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak (08/04/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai, Putu Ari Cakra Perwira kepada awak media Kamis, (09/04/2026) malam.
“Sudah ditahan, ditahan sejak tanggal 8 April 2026 sampai 27 April 2026,” jelas Cakra melalui pesan whatsApp kepada Wartawan Kamis (09/04/2026) malam.
Ia menyebut, WJ di tahan bersama 5 orang tersangka lainnya, masing-masing berinisial SS, YT, HD, SABR dan NU, mereka semua ditahan terkait kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi
Diberitakan sebelumnya, tiga orang ditangkap pada 31 Oktober 2024 lalu lantaran menimbun BBM bersubsidi jenis solar berjumlah tiga ton dan dijual kepada seorang kontraktor di Ruteng, Wihelmus Wijaya alias Wily Wijaya (WJ).
Selain menyita truk, polisi juga mengamankan 40 jerigen jumbo berisi BBM bersubsidi jenis solar di rumah tersangka HN.
Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga sebagai hasil pembayaran BBM dari WJ.
Dalam kasus ini, ada tiga orang yang ditangkap, yaitu NU (sopir), HN (penimbun), AEH (sopir).
Dengan alat bukti yang ada, Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka setahun kemudian yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Manggarai Kompol Mey Charles Sitepu, didampingi Kasat Reskrim AKP Donatus Sare, serta dihadiri oleh Kasihumas AKP Putu Saba Nugraha, Kasikum IPTU Jhonatan Talembang, Kasiwas IPTU Harun R. Syarif, Kasipropam, dan para Kanit Satreskrim Polres Manggarai.
Gelar perkara ini berdasarkan Laporan Nomor:LP/A/05/XI/2024/SPKT.SAT.RESKRIM/RES MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 01 November 2024, tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi oleh pemerintah.
Saat itu, Kasat Reskrim Polres Manggarai AKP Donatus Sare, mewakili Kapolres Manggarai, menyampaikan bahwa proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 17 orang saksi dan 1 orang saksi ahli. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menemukan cukup bukti untuk menetapkan empat orang dengan inisial WW alias WJ, HD, SABR, dan NU sebagai tersangka,” jelas AKP Donatus Sare.
WJ Melawan! Ajukan Praperadialan
Wihelmus Wijaya alias Willy Wijaya (WJ) tersangka yang ditetapkan bersama tiga penyuplai BBM mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Ruteng dengan termohon yakni Polres Manggarai. Marselinus H.H Gunawan, pengacara pemohon praperadilan, mengatakan bahwa pengajuan praperadilan dilakukan karena Polres Manggarai dianggap tidak menggunakan mekanisme yang tepat dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Klien kami tidak pernah mendapatkan surat panggilan dari Polres Manggarai sebagai saksi, tiba-tiba mendapat panggilan untuk dimintai keterangan dan statusnya sudah sebagai tersangka,” ujar Gunawan, Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Hakim kemudian menilai bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah memenuhi ketentuan formil dan materiil, termasuk terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
P-19 Dipertanyakan
Meski menang praperadilan penanganan perkara ini terkesan berjalan di tempat. Pasalnya, kasus tersebut baru masuk P19 padahal sudah berlangsung lama.
Dikonfirmasi, Kasubag Humas Polres Manggarai, AKP I Gusti Ngurah Sabah Nugraha menjelaskan perkembangan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara kasus tersebut masih dilengkapi
“Masih dilengkapi ada petunjuk P19 dari kejaksaan. Sementara saat ini penyidik masih melengkapi sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Ruteng,”jelas Ngurah kepada Wartwan melalui pesan WhatsApp, Senin, (26/04/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara tersangka WJ bersama rekan-rekannya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ruteng pada 4 Desember 2025.
“Namun pada tanggal 18 Desember 2025, Kejaksaan Negeri Ruteng mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik untuk dilengkapi dengan petunjuk P-19, baik petunjuk formil maupun materiil,” sebutnya yang dibenarkan oleh Cakra
“Setelah kami cek yang ada tersangka WW DKK, Saat ini berkasnya ada di penyidik dan sedang dilengkapi,” kata Cakra melalui pesan whatsApp Rabu, (28/01/2026).
Pewarta : Dody Pan

































