Manggarai, NTT//SI.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai melimpahkan berkas perkara tindak pidana pemalsuan dokumen di SMK Wae Ri’i ke Pengadilan Negeri Ruteng kelas II oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (01/12/2022) pukul 15.30 wita.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri, S.H, melalui Kasi Intel, Risky Romadon melalui keterangan tertulis yang diterima media ini pada Kamis (01/12/2022) malam menjelaskan bahwa, Surat atas nama terdakwa I : Erminus Utus, S.Ip Alias Min Bin Hendrikus Ukut, terdakwa II : Stevanus Enga, S.Pd Alias Bin Karalus Rego, dan terdakwa III : Ferdinandus Tahu, S.Pt Alias Ferdi Bin Laurensius Jehumat, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ruteng Kelas II.
Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, S.H beserta staf Pidum, Kadek Warga Perdana, S.H, dan Adapun pasal yang didakwa terhadap para terdakwa sebagai berikut :
“Dakwaan Alternatif : Pertama. Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Pidana atau kedua : Pasal 263 ayat (2) jo Pasal 55 ayat (1) ke-I KUHP Pidana”, jelas Kasi Intel Risky Romadon
“Selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim dan hari Sidang yang akan dikeluarkan satu minggu kedepan”, tutup Risky
Penulis : Dody Pan
0 Comments