Kejari Beltim Terapkan Aplikasi SPRADIK, Sebagai Media Pemantauan Hasil Perhitungan Surat Suara di TPS


12 shares

Belitung Timur, saranainformasi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meluncurkan aplikasi “SPRADIK” (Sentra Posko Pemilu Digital Terintegrasi dan Kolaborasi). Selasa (26/11/2024).

Aplikasi “SPRADIK” dirancang khusus sebagai media pemantauan hasil perhitungan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) khususnya di Provinsi Bangka Belitung tanpa harus menunggu hasil perhitungan resmi dari KPU baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti mengatakan aplikasi SPRADIK juga diterapkan di seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Babel termasuk di Kabupaten Beltim.

“Aplikasi ini diterapkan guna memastikan setiap tahapan pemilu berjalan lancar, mulai dari pendaftaran pemilih, proses pemungutan suara, hingga penghitungan hasil,” kata Kajari Beltim Dr. Rita Susanti di Kantor Kejari Beltim.

Dr. Rita Susanti menjelaskan dengan desain yang intuitif dan sistem keamanan berlapis, aplikasi ini bertujuan untuk menjawab tantangan yang kerap terjadi dalam pilkada konvensional, seperti waktu tunggu yang lama, potensi kesalahan penghitungan, dan biaya operasional yang tinggi.

Menurutnya, peluncuran aplikasi SPRADIK merupakan langkah besar dalam modernisasi sistem pemilu di Indonesia khususnya di Provinsi Bangka Belitung.

“Aplikasi ini adalah bukti nyata bahwa teknologi dapat digunakan untuk memperkuat demokrasi. Kami optimistis, dengan penerapan aplikasi ini, proses pilkada akan lebih cepat, transparan, dan efisien, tanpa mengurangi kualitas dan kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya,” jelasnya.

Aplikasi SPRADIK terintegrasi dengan aplikasi E-Election Pool platform atau aplikasi milik Kejaksaan Agung yang dirancang khusus untuk mendukung percepatan perhitungan perolehan suara sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu.

“Dengan hadirnya aplikasi SPRADIK ini, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada dan mewujudkan Pemilu yang lebih adil dan berkualitas,” jelas Dr. Rita Susanti.

Baca juga:  Kakanwil Kemenkumham Babel Beri Arahan Tusi kepada Pegawai Pemasyarakatan dan Keimigrasian

(*/Red/Suhartono)


Like it? Share with your friends!

12 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS