Kejaksaan RI dan Dewan Pers Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Jakarta, 15 Juli 2025 — Kejaksaan Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Selasa (15/7/2025) tentang Koordinasi Dalam Mendukung Penegakan Hukum, Perlindungan Kemerdekaan Pers, Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, serta Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia.

Penandatanganan MoU ini menegaskan komitmen bersama Kejaksaan RI dan Dewan Pers untuk menjaga kemerdekaan pers, mendukung keterbukaan informasi, serta memperkuat kolaborasi dalam penegakan hukum di Indonesia.

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam sambutannya menekankan pentingnya keterbukaan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang tidak bisa bekerja tertutup. Menurutnya, kontrol sosial masyarakat melalui fungsi pers menjadi instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja institusi.

“Pers, sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa, menjadi jembatan penghubung antara Kejaksaan dengan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Ia berharap kerja sama ini menciptakan komunikasi dua arah yang hangat dan konstruktif, sehingga mendukung perbaikan dan penguatan kinerja penegakan hukum. Sinergi dengan Dewan Pers diyakini akan membawa dampak positif bagi penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, sekaligus menjamin kebebasan pers di Indonesia.

Acara penandatanganan MoU dihadiri Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat, Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI M. Ali Ridho, Kepala Badan Diklat Kejaksaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, serta jajaran pejabat Dewan Pers dan Kejaksaan Agung lainnya.

Dengan penandatanganan ini, Kejaksaan dan Dewan Pers optimis mampu saling mendukung, menguatkan kebebasan pers, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Jakarta, 15 Juli 2025

Kepala Pusat Penerangan Hukum

Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS