Kasus Dugaan Black Campaign Maksi Ngkeros, Tidak Membuat Batal Sebagai Calon, dan Tidak Mebatalkan Lantik Jika Terpilih


13 shares

 

Ruteng, NTT//SI.com- Kasus dugaan black campaign (kampanye hitam) yang dilakukan calon Bupati Manggarai periode 2024-2029 yang terjadi di Rampasasa tidak membuat batal pencalonan Ir. Ngkeros Maksimus sebagai calon Bupati.

Praktisi Hukum, Dr. Edi Hardum, SH.,MH selaku koordinator kuasa hukum calon Bupati Manggarai, Ir. Ngkeros Maksimus meminta kepada masyarakat Manggarai, terutama pendukung pasangan calon paket Maron nomor urut satu, agar tetap semangat dan optimis bahwa paket Maron akan meraih kemenangan.

“Ingat kasus ini tidak membuat Pak Maksi batal maju sebagai calon Bupati Manggarai,” kata Edi Hardum

Edi menjelaskan, kalau pun terbukti bahwa tuduhan itu benar oleh putusan hakim, tidak membuat Maksi Ngkeros batal untuk maju Pilkada Manggarai 2024. Tidak juga membuat Maksi Ngkeros batal dilantik menjadi bupati Manggarai jika terpilih pada Pilkada 27 November 2024.

“Karena itu, pilihlah Paslon Maron. Ini demi Manggarai yang maju,” kata alumnus S3 Ilmu Hukum Universitas Trisakti itu

Edi kembali menegaskan, Maksi Ngkeros dijerat dengan Pasal 69 junto Pasal 187 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi UU tentang Kampanye Hitam (black campaign), di mana ancaman hukumannya 3 bulan – 18 bulan.

Peraturan pelaksana dari UU tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pasal 90 berbunyi, ”(1) Pasangan Calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, apabila ; a. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara ; b. Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara ; c. Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ; d. Pasangan Calon terbukti melakukan kampanye di media cetak atau elektronik, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota atau Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh; dll”.

Baca juga:  Gaji Non ASN Dinkes Manggarai Hingga Kini Tak Kunjung di Bayar, Nakes Mengaku Kecewa

Dikatakan Edi, bahwa peraturan KPU terakhir adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Dalam Peraturan Peralihannya masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut”, jelas praktisi hukum itu

Dari peraturan-peraturan tersebut, kata Edi, sudah jelas bahwa Maksi Ngkeros tidak dituduh secara hukum melakukan, memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada masyarakat, dll.

“Intinya Maksi tidak melakukan kejahatan korupsi atau pidana lainnya. Jadi tuduhan kampanye hitam kepada Maksi Ngkeros kalau terbukti, sekali lagi kalau terbukti, tidak membuat… sekali lagi tidak membuat ia batal dilantik menjadi bupati. Jadi tuduhan kampanye hitam adalah tuduhan ecek-ecek,” tegas pengajar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Tama Jagakarsa ini

Editor : Dody Pan


Like it? Share with your friends!

13 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

WARNING: DILARANG COPAS