Kapolsek Tungkal Ilir Ungkap Kasus Tindak Pidana Percobaan pencabulan


Redaksi sarana informasi.com

Tungkal Ilir, Hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 00.45 wib di dalam kamar ruamh korban Dusun IV Sekijing Desa Bentayan Kec. Tungkal Ilir Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan,( 04/11/2023)

Korban, Lia lestari Binti Mustar
tempat tinggal lahir Penuduan, 26 Oktober 1998
Pekerjaan : Mengurus rumah tangga
Alamat : Dusun IV Sekijing Rt 08 Rw 04 Desa Bentayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin melaporkan tersangka madi ke Polsek Tungkal Ilir,

Tersangka MADI BIN KODIR.
tempat tinggal lahir Tiga Duri 1986
Pekerjaan : Tani
Alamat : Dsn IV Sekijing Rt 008 RW 04 Desa Bentayan Kec. Tungkal Ilir Kab. Banyuasin.

Rabu tanggal 23 Agustus 2023 sekira jam 00.45wib di dakan kamar rumah korban yang terletak di Dsn IV Sekijing Rt 08 Rw 04 Desa Bentayan Kec. Tungkal. ilir kab. Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, telah terjadi tindak pidana Percobaan pemerkosaan dan atau pencabulan yang telah dilakukan oleh Pelaku, yang bernama MADI Bin KODIR terhadap korban LIA LESTARI Binti MUSTAR,

dengan cara bermula ketika suami korban Lia lesatri yang bernama Muhammad syahril alias Yeng mendatangi rumah pelaku, kemudian di ajak oleh pelaku mengkonsumsi narkoba jenis sabu, setelah itu suami korban di ajak pelaku pergi dan di tinggalkan oleh pelaku

tunggulah, disini dulu aku ado gawe ujar pelaku lalu pelaku mendatangi rumah korban sampai di rumah korban pelaku terlebih dahulu mengambil baju yang sering di pakai suami korban bekerja setelah itu pelaku ke atas rumah korban dengan kondisi lampu di rumah korban dalam keadaan mati,

saat korban berpijak dan berjalan pelaku di panggil korban dan pelaku hanya diam saja, lalu pelaku langsung masuk ke kamar korban dengan mengalungkan tangan kanannya sambil mencium pipi korban dan di paksa tarik hingga korban jatu di pembaringan dan tertelentang lalu tangan kanan si pelaku memegang tangan kiri korban dan tangaan kiri menarik paksa (bh) korban yang di kenakan korban hingga putus, terlepas lalu rambut pelaku di tarik oleh korban dan pelaku mengancam korban dengan kata2 diam kau ku bunuh kau namu korban terus berontak dan meminta tolong,

Baca juga:  Puluhan Wartawan Melapor Di Polres Kabupaten OKI, Karena Di Tuduh Menerima Suap.

karena perlawan korban tidak mudah di anggap lemah, pelaku panik dan langsung pergi di kejar oleh korban hingga mengenai punggung pelaku dan pelaku menoleh ke arah korban dari sana korban tahu pelakunya bernama MADI,

akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan dan melaporkan ke Polsek Tungkal Ilir untuk di proses secara hukum, papar Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU R, Nugroho Panji SH MH,

Kemudian hari Jumat tanggal 03 November 2023 sekira pukul 22.00 wib Setelah melakukan gelar penetapan tersangka terhadap terlapor MADI opsnal reskrim Polsek Tungkal ilir yang di pimpin oleh Kapolsek Tungkal Ilir IPTU R. NUGROHO PANJI, SH, MH dan Kanit Reskrim IPDA BENHUR SITINJAK, SH mendapatkan informasi keberadaan pelaku

Di Dusun Biji Kayu Desa Bentayan kecamatan Tungkal Ilir, kemudian pelaku di tangkap dari per sembunyuian nya di pondok kebun milik orang setelah di tangkap pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku tersebut di bawa ke polsek Tungkal Ilir guna proses Penyidikan hukum lebih lanjut, tambah Kapolsek Tungkal Ilir IPTU R Nugroho Panji SH MH,

Barang Bukti

1,) 1 helai baju merek boombogie warna hitam

2,)1 satu helai pakaian dalam korban dan Bh warna merah muda tang tali pengaitnya putus,

3,) 1 helai celana karet pendek warna kuning hitam motif kotak2

4,) 1 buah kelambu warna merah muda

5,) 1 helai baju merek datly warna hijau lengan panjang
(semua barang bukti tersebut di sita dari korban)

DAFTAR PENCARIAN BARANG BUKTI

1,) 1 helai jaket wana putih

2,) 1 helai baju kaos oblong warna hitam

3,) 1 helai celana jeans pendek warna putih

4,) 1 buah sepeda motor.merek shogun
(barabg yang di pakai pelaku saat kejadian semua hialng di buang oleh pelaku),

Baca juga:  Meriahkan HUT Kabupaten Banyuasin Ke-22, Hani Lepas Peserta Jalan Santai

Pelaku merupakan residivis dalam perkara

1. Kepemilikan senjata api ilegal dan penembakan di vonis penjara selama 3,6 tahun di Lapas pakjo Palembang.
2. Penggelapan speda motor di vonis penjara selama1,10 tahun di lapas kelas II B sekayu Muba.
3. Pemerasan dan pengancaman di vonis penjara selama 5 tahu, di lapas kelas II Banyuasin Pangkalan Balai.

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏