Kapolres  Ferly Ungkap Kasus Narkotika Di Ruang Lingkup Hukum Banyuasin 


Redaksi sarana informasi.com

Banyuasin, Si.com//stakeholder kabupaten Banyuasin dan rekan rekan media atas kerjasamanya.. kami berkomitmen Upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba khusus nya diwilayah kabupaten Banyuasin Vropinsi Sumatra Selatan akan terus di tingkatkan sesuai perintah Kapolda Sumsel melalui Kapolres Banyuasin, (9/0/823)

Kasatresnarkoba polres Banyuasin AKP YOGI SUGAMA HASYIM, STK, SIK didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banyuasin IPDA DEKA SAPUTRA, S.E., M.Si

membongkar transaksi kasus narkoba dari bulan 5-8 dengan 43 perkara, 62 tersangka, dari 62 tersangka ada 58 laki-laki dan, 4 wanita. Kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan berat brutonya kurang lebih 1 kg atau 1.163,73 gram kalau nilainya dalam rupiah kurang lebih 1,2 miliar rupiah.

Menurut Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra,S.Ik terus bersinergi dengan stakeholder terkait dalam upaya memberantas peredaran narkoba.

Dalam press release di Mapolres Banyuasin, Kapolres Ferly mengungkapkan bahwa 1,1 kg lebih ini menyelamatkan kurang lebih 3.300 anak manusia.

“Yang perlu digarisbawahi upaya ini dalam rangka penegakan hukum peredaran narkoba atau mengurangi peredaran narkoba di wilayah kita, dari 43 perkara yang kita ungkap ada tiga kasus perkara menonjol,

3, laporan polisi yang menonjol ini diungkap tanggal 26 Mei tanggal 30 Mei dan tanggal 2 Agustus di mana kita ketahui bersama bahwa ada tiga TKP tempat pengumpulan perkara ini, yang pertama TKP di Jalan Pangkalan Balai pengumbuk Kecamatan Banyuasin lll,

kemudian di TKP taman kota Jalan Palembang Jambi Kelurahan Betung Kecamatan Betung, kemudian satu lagi di TKP rumah yang beralamat di dusun 3 Taja Mulia Kecamatan Betung,” jelasnya Kapolsek Banyuasin Ferly

Lanjut dia, pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Banyuasin, bahwa semua pengungkapan ini merupakan jawaban integritas Polres Banyuasin dan stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banyuasin ungkap nya Kapolsek, Ferly

Baca juga:  Mukut Pulau Rimau Gempar Ditemukan Mayat Yang Tergantung di Pohon

Dari hasil pengungkapan kasus narkoba, Polres Banyuasin bersama jajarannya juga musnahkan barang bukti, ditunjukkan untuk mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat betapa berbahayanya narkotika dan peredarannya saat ini di Kabupaten Banyuasin.

“Pasal primer yang disangkakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 berdasarkan barang bukti narkoba atau narkotika yang berhasil disita satnarkoba dari tiga kasus perkara atau perkara menonjol ini jenis sabu berat brutonya kurang lebih 1060 gram kemudian jenis ekstasi 36 butir berat bruto .12,93 gram.”

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊