Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menaikkan tunjangan profesi bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp500.000 per bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 dan berlaku bagi guru yang belum disetarakan (belum inpassing) dengan jabatan, pangkat, golongan, dan kualifikasi akademik sebagaimana yang berlaku bagi PNS.
Dengan kenaikan ini, besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sebelumnya Rp1,5 juta kini meningkat menjadi Rp2 juta per bulan. Pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan tunjangan terhitung mulai Januari 2025, sehingga para guru akan menerima akumulasi kelebihan pembayaran hingga semester pertama 2025.
“Alhamdulillah, sesuai arahan Presiden Prabowo untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, tunjangan profesi guru non-ASN di lingkungan Kementerian Agama naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan,” terang Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (13/7/2025).
Kenaikan tunjangan ini akan dinikmati oleh 227.147 guru non-ASN yang selama ini menjadi binaan langsung Kemenag, terdiri dari:
196.119 guru binaan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah pada Ditjen Pendidikan Islam
17.240 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) binaan Ditjen Pendidikan Islam
12.432 guru binaan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Kristen
856 guru binaan Bimas Katolik
220 guru binaan Bimas Buddha
280 guru binaan Bimas Hindu
Menurut Menag Nasaruddin, kebijakan ini merupakan langkah afirmatif untuk menjawab ketimpangan kesejahteraan guru yang belum inpassing, sekaligus wujud penghargaan atas dedikasi mereka dalam mendidik generasi bangsa.
Keputusan ini lahir dari arahan langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang sejak awal kepemimpinannya menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, baik ASN maupun non-ASN, khususnya mereka yang mengabdi di madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan.
“Langkah ini adalah bukti nyata keberpihakan pemerintah pada kesejahteraan guru. Harapannya, kenaikan tunjangan ini berdampak positif pada profesionalitas guru binaan Kemenag,” ujar Nasaruddin.
Ia juga berharap, peningkatan kesejahteraan ini semakin memotivasi para guru menjadi teladan dalam membentuk karakter peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani, sesuai peran strategis mereka dalam sistem pendidikan nasional.
Kementerian Agama telah mengirimkan surat resmi ke seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi di Indonesia agar segera mensosialisasikan KMA 646/2025 kepada jajarannya di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Kanwil diminta memastikan:
Sosialisasi cepat dan merata
Proses pencairan tunjangan Rp2 juta per bulan
Pembayaran rapelan Rp500 ribu/bulan terhitung sejak Januari 2025
Kemenag juga melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) untuk memastikan pengawasan dan pencairan dilakukan sesuai prosedur dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Sebagai informasi, TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bersertifikat pendidik sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi dan profesionalitas mereka. Meski bukan ASN, para guru ini tetap menjalankan tugas pengajaran, pengembangan kurikulum, dan pembinaan peserta didik layaknya guru ASN.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap lahir semangat baru di kalangan pendidik non-ASN, sekaligus memberi pesan kuat bahwa negara hadir bersama mereka.
Kenaikan TPG bagi guru non-ASN ini menjadi salah satu wujud nyata komitmen pemerintah untuk dunia pendidikan. Sebuah kabar baik yang dinanti para pendidik yang selama ini berjuang dalam senyap, menyalakan cahaya ilmu di pelosok negeri.(Red).