Redaksi sarana informasi.com
Banyuasin, Si.com//Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu,,
Dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka DAS (34) setelah sebelumnya mengamati aktivitas mencurigakan,,
Hasilnya, anggota mendapatkan barang bukti 3 paket shabu seberat 2,07 gram, 2 plastik klip bening, 1 timbangan digital dan 1 sekop kecil berbahan pipet,,
Dengan TKP di depan Lorong Aben Jalan Pangeran Ayin desa Kenten Laut kecamatan Talang Kelapa. Jumat malam (21/2/2025),,
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025 yang digencarkan untuk memberantas penyakit masyarakat,,
Sekaligus mewujudkan kondisi Kamtibmas yang kondusif menjelang pelaksanaan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1446 H,,
Kasatres Narkoba Polres Banyuasin AKP Najamudin mengatakan barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Banyuasin untuk proses penyidikan lebih lanjut,,
Tersangka terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup,,
Editor Pahrul Edi
0 Comments