IWAS Berikan Perlindungan Hukum Bagi Anggotanya


Muara Enim//SI.Com–, Salah satu hasil rumusan Rapat kerja (Raker) akhir tahun Ikatan Wartawan Semende (IWAS), Minggu (11/12/2022) di Pujasera Silver 88 Prabumulih, IWAS akan memberikan perlindungan hukum terhadap para anggotanya yang mengalami permasalahan hukum sepanjang berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.

Ketua terpilih IWAS, Zulhadi Arifin saat diwawancarai usai pelaksanaan Raker akhir tahun IWAS mengatakan, dari hasil evaluasi program kerja yang telah dijalankan IWAS 3 tahun terakhir diputuskan bahwa, dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis anggota IWAS kerap kali menghadapi permasalahan hukum akibat pemberitaannya.

“Permasalahan hukum yang sering kali timbul adalah tuduhan pencemaran nama baik oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan yang terbit, untuk itu dirasakan perlu diberikannya perlindungan hukum kepada anggota IWAS agar tetap percaya diri dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Zulhadi Arifin menambahkan, perlindungan hukum kepada anggota IWAS tentunya diberikan sepanjang tidak menyalahi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, perlindungan hukum diberikan agar anggota IWAS tidak ragu dalam menjalankan fungsinya sebagai kontrol sosial.

“Untuk mendapatkan perlindungan hukum tersebut, kami akan meminta bantuan dari pembina kami sendiri yang kebetulan berprofesi sebagai Advokad/pengacara, jadi jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan anggota IWAS maka silahkan menghubungi pembina kami Novlis Heriansyah,” tambahnya.

Pembina IWAS, Novlis Heriansyah SH saat dikonfirmasi membenarkan jika dirinya ditunjuk sebagai penasehat hukum sekaligus pembela jika anggota IWAS mengalami permasalahan hukum sepanjang berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis.

“Permasalahan yang sering timbul adalah tuduhan dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka perlu ditekankan bahwa sepanjang menjalankan profesinya sebagai jurnalis, UU ITE tidak berlaku bagi wartawan,” ujarnya.

Baca juga:  Ada Apa dengan “Orang-Orang Kardus di TVRI Sumsel?

Tim.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN