PALI – Sebagai salah satu calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan mewakili Dapil 6 Kecamatan Tanah Abang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Syarif Hidayatullah, S.Tr.M, MM, telah melakukan pemetaan dan tugas yang bakal ia perankan sesuai fungsi DPRD jika nanti dia terpilih dipercaya masyarakat Kecamatan Tanah Abang mewakili di legislatif untuk periode 2024-2029.
Menurut Syarif Hidayatullah, kalau hanya tiga fungsi DPRD saja semua sudah paham, terkhusus bagi politisi yang mencalonkan diri sebagai DPRD, namun ada fungsi yang perlu dikaji lebih dalam dan diperankan oleh anggota DPRD, yaitu:
Pertama: Fungsi legislasi, sebagai anggota DPRD dapat berfungsi untuk melegalisasi kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah melalui ketetapan Peraturan Daerah (PERDA) yang diputuskan secara bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pali. Tentunya Perda tersebut bisa diambil dari usulan Pemerintah atau inisiasi DPRD itu sendiri, maka sebagai seorang anggota DPRD harus dapat memilah dan memilih Perda mana yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perda mana yang tidak urgen terhadap kebutuhan masyarakat.
Karena Pemerintah dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Eksekutif harus tahu betul hal-hal bermanfaat bagi masyarakat banyak, maka disanalah anggota DPRD Kabupaten Pali bisa menyelaraskan program tersebut sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
Sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Pali utusan Dapil 6, Syarif akan mempersiapkan diri sebagai agen perubahan dalam menentukan sikap atas kebijakan yang ada. Tentunya akan melihat kebutuhan yang menjadi prioritas utama dalam memfungsikan diri sebagai utusan masyarakat. Salah satu contoh di kecamatan tanah abang yang mayoritas pendapatan masyarakat dari hasil pertanian maka prioritas pertanian lah yang akan didahulukan untuk penyaluran aspirasi pada masyarakat baik itu pengadaan pupuk, bibit, lokasi kultur tanah dan sebagainya harus bisa di inovasi dan dilakukan terobosan baru.
Sehingga petani yang ada dapat meningkatkan produktivitas hasil pertaniannya. Hal ini dapat dilakukan dengan melegalisasi peraturan daerah yang mengarah kepada pengembangan hasil bumi dan pertanian bagi masyarakat Pali khususnya masyarakat Tanah Abang, Dan masih banyak lagi contoh yang dapat digali di wilayah Kabupaten Pali melalui legalisasi Peraturan Daerah.
Fungsi kedua DPRD adalah Anggaran, disini Syarif mengatakan, DPRD berfungsi untuk mengesahkan anggaran bagi Pemerintah Daerah, Hal ini dapat dilakukan dengan cara memberikan masukan dan dorongan agar program-program yang dijalankan oleh Eksekutif melalui OPD benar-benar dapat menyentuh masyarakat demi kepentingan hajat orang banyak.
Dalam merencanakan anggaran kebutuhan masyarakat harus lebih diprioritaskan karena seyogyanya OPD yang ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya jangan hanya terkesan menyadur dari daerah lain. Tanpa melalui analisis setempat. Karena perencanaan anggaran itu merupakan barometer dalam memfungsikan program berbasis pelayanan.
Maka tidak ada salahnya Pemerintah Daerah harus memiliki program unggulan dan program prioritas sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pali yang telah dituangkan dalam Perencanaan jangka Pendek, menengah dan panjang yang telah dituangkan dalam Perda Kabupaten Pali untuk dikembangkan sesuai dengan tugas OPD nya masing-masing. Selain itu dalam pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah jangan hanya terpaku pada anggaran Daerah (APBD) saja namun juga harus bisa melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provisi Sumsel dan Pusat (Kementrian dan Badan) Bila Program kerja yg bersumber dari APBD Kabupaten Pali terbatas anggarannya.
Maka selaku Anggota DPRD wajib memotivasi kepada OPD terkait untuk mencari anggaran yang bersumber dari Pemda Provinsi Sumatera Selatan maupun Anggaran APBN dari Pusat sesuai dengan Kementrian yang ada. Sebagai seorang anggota Dewan harus bisa memberikan masukan dan arahan agar anggaran Kabupaten Pali meningkat dari tahun ketahun. Ini semua harus dilakukan dengan memprogramkan kegiatan yang dituangkan dalam RKL maupun membuat program kegiatan belanja daerah dengan mengkolaborasikan terhadap program Pemerintah Daerah Provinsi maupun Kementerian yang berada dipusat (Jakarta).
Fungsi DPRD yang ketiga adalah Pengawasan atau kontroling, Menurut Syarif Hidayatullah, sebagai calon anggota DPRD kita juga harus mampu memahami fungsi pengawasan yang ada. Yaitu memfungsikan diri untuk memberikan pengawasan melekat kepada eksekutif baik yang sifatnya belanja Daerah, berupa belanja modal, belanja pegawai atau belanja barang dan belanja jasa lainnya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Syarif Hidayatullah akan berusaha melakukan pengawasan secara melekat sesuai dengan bidang yang diberikan. Pengawasan jangan hanya terfokus pada pengawasan belanja modal saja namun harus dilakukan secara menyeluruh dan komprehensif karena fungsi pengawasan tersebut bisa diperankan secara langsung oleh masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ormas atau lembaga formal lainnya. Dan yang harus difokuskan dalam melakukan pengawasan anggaran adalah dengan cara mendesain aplikasi pengawasan anggaran internal maupun eksternal yang dapat dipantau secara langsung oleh masyarakat maupun anggota legislatif.
Maka peran legislatif sebagai anggota DPRD Kabupaten PALI akan lebih mudah dan fleksibilitasnya akan terbangun dengan sendirinya. Disinilah kita akan mengusulkan kepada Pemerintah Daerah agar memfungsikan “Transformasi Digital” sebagai pengawasan melekat yang akan kita kerjakan. Dimanapun dan kapanpun serta oleh siapapun pengawasan tersebut dapat dilakukan secara transparansi dan akuntabel.”jelas Syarif Hidayatullah saat dibincangi awak media pada Sabtu (06/01/2024.
Dari situlah Syarif Hidayatullah berjanji akan melaksanakan 3 fungsi DPRD jika diberi amanah oleh masyarakat kecamatan tanah abang menjadi wakil rakyat, dengan segenap kemampuan nya dia akan memikul tanggung jawab yang diembannya.
Edi.
0 Comments