Ruteng, NTT//SI.com- Pemerintah telah mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
Mirisnya, yang terjadi di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Surat Keputusan (SK) dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus pada tahun 2022 kemarin hingga kini belum diberikan oleh Pemerintah (Pemkab) Manggarai.
Salah satu Tenaga Kesehatan (Nakes) yang lulus mengikuti test PPPK tahun 2022 kemarin dan enggan namanya dipublikasikan, kepada media ini melalui Via WhatsApp pada Kamis (20/07/2023) pagi, pukul 08.49 wita menyatakan kekecewaannya terhadap Pemkab Manggarai yang hingga Juli 2023 ini belum memberikan SK PPPK kepada ratusan Nakes yang lulus mengikuti PPPK pada tahun 2022.
Nakes yang enggan namanya dipublikasikan itu mengatakan bahwa, dirinya salah satu dari peserta pegawai Non ASN (PPPK) dari Tenaga Kesehatan Kabupaten Manggarai yang dinyatakan lulus pada tahun 2022 merasa kecewa dengan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai yang tak kunjung memberikan SK PPPK kepada peserta yang dinyatakan lulus sebagai PPPK.
“Kami diseleksi melalui system chat test dari BKN pusat dan diuji melalui perangkat komputer yang diselanggarakan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya di SMK Negeri Labuan Bajo pada bulan November tahun 2022 kemarin”, ungkap Nakes itu
Ia menjelaskan bahwa, berita kelulusan sebagai Non ASN (PPPK) pada bulan Desember 2022 kurang lebih menghampiri 200 orang yang dinyatakan lulus dari Tenaga Kesehatan (Tenkes). Kemudian pada bulan Februari kami diminta untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan berkas-berkas kelengkapan lainya secara online, hingga sampai pada bulan Mei, dan keterangan dari aplikasi resmi BKN pusat bahwa semua yang lulus PPPK dari kabupaten Manggarai sudah lolos berkas pengisian DRH.
“Setelah itu, sempat diisukan, SK PPPK akan diterima pada bulan Mei tahun 2023, tetapi ternyata sampai akhir Juni SK tersebut tak kunjung diserahkan, dan diisukan lagi akan diserahkan pada bulan Juli. Namun, sampai pada hari inipun tak kunjung dibagikan”, lanjutnya
Menurut Nakes itu juga, mereka perna berinisiatif untuk mencari informasi ke pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai terkait persoalan SK PPPK tersebut, dan jawaban dari pihak BKD Manggarai bahwa, semua berkas PPPK sudah lengkap, dan sudah diserahkan ke Pemkab Manggarai (Bupati).
“Tetapi sampai pada hari ini, sikap dari Bupati Manggarai Hery Nabit, belum mengeluarkan penjelasan terkait SK PPPK. Seiring waktu juga, gaji kami sebagai Tenaga Harian Lepas(THL) dan Tenaga Pendukung Kesehatan (TPPK) Sering terlambat, sehingga kami pun terpaksa berhutang untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sehingga kami menaruh harapan besar kepada SK PPPK agar bisa mengajukan kredit ke pihak Bank, guna untuk menutupi hutang-hutang kami selama ini. Kami berharap kepada Bapak Bupati Manggarai yang terhormat untuk segera menanggapi persoalan ini”, sesal Nakes itu yang enggan namanya dipublikasikan
Sementara, dilansir dari PijarFlores.com Osy Gandut selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai agar segera memberikan Hak Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan juga Surat Keputusan (SK) bagi 186 Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Osy Gandut usai melaksanakan Sidang Paripurna di Kantor DPRD Manggarai, pada Jumat (14/07/2023) dan menyampaikan bahwa para Nakes banyak yang megeluh.
Osy menanyakan SK PPPK bagi para Nakes ke Pemkab Manggarai, dan mengaku heran dengan SK PPPK yang hingga kini tak kunjung diberikan.
“Sangat heran sekali, sudah lama itu SK bagi para Nakes untuk pengangkatan sebagai PPPK”, tegas Osy Gandut seperti dikutip dari PijarFlores.com
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai belum berhasil dikonfirmasi untuk diminta penjelasan.
Penulis : Dody Pan
0 Comments