PALI – Pemerintah Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Kamis (29/1/2026), bertempat di Kantor Desa Muara Dua.
Musdessus dibuka oleh Pemerintah Kecamatan Tanah Abang yang diwakili Staf Kasi Pemerintahan Eko Kurniawan, ST, bersama Staf PMD Darwinsyah. Dalam sambutannya, Eko menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Camat Tanah Abang karena sedang mengikuti kegiatan tapal batas wilayah.
Meski demikian, Eko menegaskan Musdessus tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Ia berharap masyarakat Desa Muara Dua dapat menerima hasil keputusan rapat, khususnya terkait perubahan jumlah KPM BLT DD Tahun 2026, mengingat kondisi efisiensi anggaran tidak hanya terjadi di tingkat desa, tetapi juga di pemerintah kabupaten hingga provinsi.
Sebelumnya, Kepala Desa Muara Dua, Winsa Obeni, menyampaikan sambutan pembuka. Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota BPD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, pendamping desa, bidan desa, TP PKK, pemangku adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta masyarakat Desa Muara Dua.
Ketua BPD Muara Dua, Hidayat, sebelum memaparkan nama dan kriteria penerima BLT DD, menjelaskan bahwa penetapan KPM dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warga, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran antara yang masih layak dan yang lebih membutuhkan.
Sementara itu, Kepala Desa Winsa Obeni mengakui bahwa kebijakan BLT DD kerap menuai kritik dari masyarakat, terutama saat jumlah KPM harus dikurangi. Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan realita kondisi keuangan desa saat ini. Pemerintah desa, kata dia, tetap terbuka menerima kritik dan saran dari masyarakat demi perbaikan bersama.
Diketahui, pada tahun 2025 jumlah KPM BLT DD Desa Muara Dua sebanyak 30 KPM. Berdasarkan hasil Musdessus, jumlah tersebut berkurang menjadi 10 KPM pada tahun 2026, dengan nominal bantuan tetap sebesar Rp300 ribu per bulan per KPM yang akan disalurkan sepanjang tahun 2026.(35)































