Gelar Press Release Pembunuhan Berencana Pasal 340 Dan Pasal 338 KUHP Menanti Inisial, SYT


10 shares

Redaksi sarana informasi.com

POLRES BANYUASIN, Wakapolres Banyuasin Kompol Adriansyah SE SIK Memimpin Press Release Tindak Pidana Pembunuhan Berencana yang dimaksud dalam pasal 340 dan 338 KUHP di mako Polres Banyuasin, Jumat (19/4/24).

Wakapolres Banyuasin mengatakan Korban yakni sdra Waris 42 Tahun berprofesi sebagai Petani beralamat di dusun I rt 02 rw 01 Desa Pancamukti Kec Muara Telang Kab Banyuasin

“Kronologis kejadian tersebut yakni pada hari Kamis tanggal 04 April 2024 sekira pukul 22.00 tersangma SYT berjalan dari rumahnya di Desa Sumber Mulya dengan membawa 1 bilah parang menuju kerumah korban yang berada di desa pancamukti,” Ucap Wakapolres

“Kemudian, sampai dirumah korban Waris pada Jumat 5 April pada dini hari sekira pukul 01.00 WIB, kemudian tersangka SYT mengintip dari jendela dan melihat korban sedang tertidur di ruang tengah rumah korban,” Jelas Wakapolres

“kemudian tersangka mencongkel kunci pintu samping yang terbuat dari palang kayu kecil menggunakan jari tangan dari sela-sela pintu samping yang terbuat dari palang kayu sehingga kunci pintu bisa terbuka, lalu tersangka masuk kedalam rumah lalu Mencari saudara Rendi ( anak dari korban ) namun Sdra Rendi tidak berada didalam rumah sehingga tersangka tersebut emosi dan melampiaskan kepada Korban dengan cara membacok korban menggunakan parang yang dibawanya dan mengenai leher sebanyak 1 kali hingga robek dan saat itu korban sempat berteriak minta tolong lalu istri korban SUTINI keluar dari kamar dan melihat korban sudah belumuran darah dan terluka robek dibagian leher,” Ungkap Wakapolres

lalu tersangka melarikan diri melalui pintu samping yang dibukanya

Kemudian setelah kejadian itu warga datang membantu korban untuk dibawa ke puskesmas telang jaya namun saat sesampainya korban dinyatakan meninggal dunia dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan Visum Eterpertum

Baca juga:  Camat Jarang Ngantor Pj. Bupati Banyuasin Beri Tindakan Tegas

Dan Pada Hari Kamis tanggal 18 April 2024 sekira pukul 01.00 Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo SIK MH dan Kapolsek Muara Telang IPTU Ahmad Iqbal SH MH memimpin Team Puma Polres Banyuasin dan Team Opsnal Polsek Muara Telang melakukan penangkapan terhadap tersangka SYT ketika sedang berada dirumah keluarganya di Desa Mendis Jaya Kec Bayung Lincir Kab Musi Banyuasin

dan Hasil Pemeriksaan tersangka SYT mengakui perbuatannya dan melakukan pembunuhan hanya seorang diri dengan membacok Korban menggunakan sebilah parang dibagian leher kanan yang mengakibatkan korban meninggal dunia

dan tersangka merencanakan mau membunuh anak pertama korban dikarenakan dendam sakit hati terhadap anak korban karena berpacaran dengan istri tersangka bernama Anik Solehati

dan Bareng Bukti yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Banyuasin yaitu 1 bilah parang dengan panjang 1 meter bergagang plastik berwarna hijau, 1 lembar baju sweater lengan panjang bewarna biru

Editor Pahrul Ed 🇮🇩


Like it? Share with your friends!

10 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏