Labuan Bajo, NTT//SI.com- Koalisi masyarakat yang tergabung dalam (FPM) Forum Peduli Manggarai Barat melayangkan surat permohonan kepada Kapolres Manggarai Barat.
Koordinator FPM Lorens Logam menerangkan bahwa dalam laporannya meminta Kapolres untuk menindak tegas aktifitas pertambangan ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat. Pertambangan ilegal galian c, semakin merajalela. Tidak sedikit yang dirugikan, aktivitas ilegal ini sudah merugikan masyarakat dan merusak jalan. Dari data yang ada, pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat terdapat setidaknya 24 titik, baik legal maupun ilegal.
Dari 5 perusahaan tambang yang diadukan ke Kapolres Mabar salah satunya PT. Karya Adhi Jaya, direktur perusahaan tersebut bernama Wemmi Sutanto.
Kepada media Logam menegaskan akan mengkawal proses hukum yang berjalan.
“Kita akan kawal terus nanti proses hukumnya.
Nggak bisa persoalan tambang ilegal selesai pada sanksi administratif saja. Proses hukum pidananya harus berjalan, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum UU No 3 tahun 2021 Jo UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara”, kata Logam
“Kami meminta kepada Kapolres untuk memerintahkan jajaranya melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat tanpa pandang bulu. Selain merusak lingkungan juga menghina konstitusi kita. Daerah ini berdiri diatas konsitusi, maka segala bentuk aktivitas di wilayah hukum administrasi daerah Manggarai Barat mesti berpijak pada regulasi yang ada”, lanjutnya
Tentunya kata Logam, bagi penambang yang belum dapat ijin produksi tapi sudah melakukan kegiatan produksi agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Dody Pan
0 Comments