Formas Busser Komentar Soal Izin Penambangan PT BSEE 


PALI//SI.Com— ,Setelah beroperasi selama kurang lebih 7 bulan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, tak banyak masyarakat yang tahu bahwa PT. Bumi Sekundang Enim Energy hanya boleh menambang batubara dengan volume maksimal yang telah ditentukan pemerintah.

Pembatasan hasil kegiatan tambang itu dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, sebagaimana Surat Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Izin Usaha Pertambangan (RKAB IUP) OP Tahun 2022 PT. BSEE, tertanggal 5 Januari 2022.

Menurut izin yang ditanda tangani oleh Ridwan Djamaludin, Dirjen Mineral dan Batubara, atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia itu, berdasarkan hasil evaluasi atas dokumen RKAB Tahun 2022 PT. BSEE, disampaikan bahwa RKAB tersebut dapat disetujui dengan jumlah produksi batubara maksimal sebesar 50.000 ton.

“Pokok-pokok kegiatan sebagaimana terlampir (pada izin tersebut), dan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri,” tulis surat bernomor T.158.RKAB/MB.05/DJB.B/2022, yang ditujukan kepada Direksi PT. BSEE itu.

Selanjutnya juga, diterangkan bahwa RKAB yang telah disetujui itu agar dipergunakan sebagai acuan bagi PT. BSEE dalam melaksanakan kegiatan selama tahun 2022. “Serta harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Mengomentari izin tersebut, Ketua organisasi masyarakat Forum Masyarakat Bumi Serepat Serasan (Formas Busser), Rully Pabendra, menyayangkan hal tersebut tidak disosialisasikan khususnya kepada masyarakat PALI. Sebab, menurutnya, masyarakat juga berhak untuk melakukan pengawasan, jika kegiatan tambang itu menyalahi aturan.

“Pada izin itu jelas dikatakan bahwa maksimal produksi adalah 50.000 ton. Sekarang mari kita kalkulasi sudah berapakah hasil tambang PT. BSEE hingga sekarang. Jangan-jangan sudah melampaui izin yang diperbolehkan?” tuturnya bertanya-tanya, Minggu (31/7/2022).

Baca juga:  67 Santri SIT Mufidatul Ilmi Wisuda Tahfidz, Wabup Harapkan Santri Terus Dalami Al-Qur’an

Selain daripada itu, ia juga menggaris bawahi, bahwa izin diberikan dengan ketentuan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maka, merupakan kewajiban pemerintah dan masyarakat PALI untuk mengevaluasi, bagaimana operasional perusahaan itu di lapangan.

“Banyak hal yang janggal dan terkesan di tutupi atas kegiatan tambang perusahaan ini. Oleh karenanya, rakyat meminta pemerintah dan legislatif mengkaji secara komprehensif perizinan, respon masyarakat, dampak serta azas manfaat eksplorasi dan eksploitasi batubara di Kabupaten PALI. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, hentikan saja dan proses pelanggaran tersebut!” pintanya sungguh-sungguh.

 

(Ril)


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏