PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah memasuki tahap penting dalam persiapan Pemilihan Kepala Daerah dengan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) PALI memainkan peran krusial dalam mengawasi proses ini untuk memastikan integritas dan transparansi pemilihan. Bawaslu PALI melakukan pengawasan ketat sejak awal perekrutan, termasuk verifikasi kelengkapan administrasi dan kualifikasi calon Pantarlih.
Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah adanya kecurangan atau penyimpangan yang dapat merugikan kualitas data pemilih. Selain itu, Bawaslu PALI mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi calon Pantarlih guna memastikan mereka memahami tugas dan tanggung jawab dengan baik.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih. Kerjasama Bawaslu dengan pihak terkait seperti KPU dan masyarakat juga diintensifkan untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan. Partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi salah satu kunci suksesnya pengawasan ini.
Dengan pengawasan yang ketat dan koordinasi yang baik, diharapkan perekrutan Pantarlih di Kabupaten PALI dapat berjalan lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat serta terpercaya, mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilukada yang demokratis dan berkualitas.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten PALI Fikri Ardiansyah, SH, C.Med di selah pemaparan materi Bimbingan Teknis PPK dan PPS Kecamatan Talang Ubi di Ruang Pertemuan Rumah Dinas Bupati PALI kelurahan talang ubi pada Jum’at 14 Juni 2024.
Dia menerangkan, dalam rangkaian kegiatan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Pali telah menetapkan beberapa langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap tahapan perekrutan pantarlih berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Bawaslu Pali melakukan pengawasan ketat mulai dari tahapan pendaftaran hingga seleksi akhir calon pantarlih. Ketua Bawaslu Pali melalui Humas Bawaslu Fikri Ardiansyah menghimbau kepada PPS agar dalam tahapan perekrutan Petugas Pantarlih sesuai dengan prosedur, peraturan dan regulasi.
“PPS dalam hal ini melaksanakan rekrutmen Petugas Pantarlih, kami memberikan himbauan melalui KPU dan PPK agar sesuai dengan prosedur, regulasi dan aturan,” ungkap Fikri.
Lebih lanjut, Fikri Ardiansyah juga menerangkan bawah jumlah pantarlih sesuai dengan regulasi KPU jika pemilih dalam satu TPS lebih dari 400 pemilih maka petugas pantarlih berjumlah 2 pantarlih.
“Bawaslu dari sisi pengawasan, kami mengawasi individu penyelenggara juga mengawasi terhadap regulasi-regulasi. Jadi dari situ kami melihat KPU, maka dari sisi pengawasan kami terhadap individu penyelenggara dan kami juga mengawasi regulasi regulasi aturan yang dilakukan oleh KPU dalam hal ini PPS dan PPK,”ditegaskan Fikri.
Selanjutnya setelah pantarlih dilantik, pantarlih akan memulai melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih.
Di akhir wawancara dengan awak media, Bawaslu PALI juga menghimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam mensukseskan tahapan penyelenggaraan pemutakhiran data pemilih ini. Dan juga Pihak Bawaslu melaksanakan rakor- rakor terhadap pengawasan partisipatif untuk sama sama proses tahapan ini. Sehingga daftar pemilih yang ditetapkan memang pemilih yang sudah memenuhi syarat.
Penulis: Eddi Saputra.
0 Comments