PALI//si.com--UU No 17 Tahun 2013 Tentu Saja Telah mengatur Tentang Organisasi Masyarakat yang mana dalam Pasal 6 Organisasi Wajib menjaga Persatuan dan kesatuan bangsa serta memelihara Moral dan etika dalam Berorganisasi
Hal ini di sampaikan Ketua Umum Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Aka Kholik Darlin SPdI SH MM, Sabtu (17/04/2021). Bahwa Fakar Lematang Sebagai Organisasi yang mendukung Program Pemerintah baik Pusat maupun Daerah,
“Fakar Lematang Sebagai Organisasi yang mendukung Program Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, namun tetap tegak lurus konsisten sebagai Wadah aspirasi masyarakat, yang tentu saja menyampaikan pendapat sesuai prosedur yang berlaku,”Ujarnya
Ia juga mengajak seluruh Organisasi Masyarakat atau pun Lembaga-Lembaga kemasyarakatan untuk mendukung program pemerintah,
“Kita mengajak ormas lain untuk mendukung program pemerintah sebagai Mitra yang baik membangun Daerah, kita berharap agar LSM atau sebutan lain dapat diberikan Oleh masyarakat sebagai organisasi di luar Pemerintah yang dapat dipercaya,”Ajak Aktivis Mudah Kabupaten PALI ini.
Terpisah Sekretaris Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Seri SPd mengatakan bahwa organisasi itu harus bergerak sesuai Anggaran Dasar Aturan Rumah Tangga (AD ART),
“Kita harus bergerak sesuai AD ART, yang telah disepakati tentu saja menjujung Nilai Pancasila dan UUD 1945, Fakar Lematang sangat menolak keras terhadap para Anggota yang bergerak kritis tak mendasar serta memojokkan permasalahan yang belum jelas yang dapat memicu konflik Sosial,”ujar Tokoh Pendidikan yang Saat ini aktif sebagai ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Pali
Hoiri jefrison Wakil Ketua Fakar Lematang Provinsi Sumatera Selatan sangat bangga dengan organisasi Fakar Lematang karena selalu mengedepankan Aturan yang berlaku serta organisasi yang mengkritisi secara santun dan berkualitas,
“Semoga Fakar Lematang tetap menjadi organisasi masyarakat yang berkualitas,” ujar Hoiri yang merupakan Kepala Desa Dangku
Red.
0 Comments