Ruteng, NTT//SI.com- Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Manggarai, Ir.Maksimus Ngkeros dan dr.Marianus Ronal Susilo (Paket Maksi-Ronald) merupakan kandidat yang berpotensi menang pada Pilkada 27 November mendatang. Situasi rupanya membuat lawan diduga menggunakan segala cara dengan mengkriminalasai Ir.Maksimus Ngkeros.
Kuasa hukum Maksi-Ronald, Dr.Siprianus Edi Hardum menilai tuduhan kepada kliennya merupakan kasus remeh temeh atau ecek-ecek. Kasus yang dipaksakan untuk mencegat paket Maron meraih kemenangan. Menurut dia, kasus ‘ratu kemiri’ yang sempat menghebohkan publik Manggarai bahkan NTT beberapa waktu lalu jauh lebih dahsyat ketimbangan dugaan kampanye hitam yang dilakukan oleh Maksi Ngkeros.
“Kasus ratu kemiri jauh lebih jahat dan memalukan ketimbang kasus dugaan kampanye hitam ini,” tegas Edi kepada awak media, Jumat, 1 November 2024.
Selain itu, Anggota Tim Kuasa Hukum Paket Maksi-Ronald, Robertus Antara,SH menilai, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Manggarai, NTT terlalu cepat menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan kampanye hitam (black campaign). Pasalnya, pihak Gakumdu belum melakukan audit forensic digital melalui ahli IT terkait data video yang menjadi dasar peloporan Marsel Ahang.
“Karena itulah saya menduga Gakkumdu ‘main mata’ dengan Paslon tertentu untuk mengkriminalkan Maksi Ngkeros,” kata Pengacara Muda yang akrab dikenal Candra Antara kepada Media Sabtu (2/11/2024) di Ruteng.
Menurut Chandra, statement Maksi Ngkeros yang mengatakan “Cama laing pande di’an Manggarai ho,o gah. Pu’ung ce mai Rampa Sasa, neka teing can suara Hery Nabit no,o (Kita secara bersama-sama berbuat baik untuk Manggarai saat ini, jangan berikan satu suara untuk Hery-Nabit, disini). Karena dia (Hery-Nabit) telah menghancurkan Manggarai” adalah salah satu bentuk kampanye negatif (negative campaign).
Dalam hukum Pemilu maupun Pemilihan kepala daerah, kampanye negatif atau negative campaign tidak dilarang oleh undang-undang. Chandra menegaskan, statement Maksi Ngkeros itu menunjukan kelemahan lawan politik sebagai bentuk evaluasi terhadap pemerintahan, bukan menyerang Hery Nabit secara personal tetapi mengevaluasi kepemimpinan Hery Nabit sebagai Bupati Manggarai saat ini, tegas Chandra.
Candra mengatakan statement Maksi Ngkeros adalah kritik membangun (kontruksi) sebagai bentuk kebebasan berekspresi dalam konteks negara demokrasi. Statment dalam video potongan yang berdurasi satu menit itu, tidak bisa dijadikan delik untuk mentersangkakan Maksi Ngkeros.
Chandra menilai bahwa Penyidik terlalu prematur menetapkan Maksi Ngkeros sebagai tersangka. Alasannya video itu hanya memuat sepotong dari durasi video yang sebenarnya. Keoriginalan atau keaslian video itu hilang karena sudah diedit. Padahal dalam video durasi yang lengkap, Maksi Ngkeros menjelaskan dan membuktikan statmenya berkaitan dengan hancurnya Manggarai yang dipimpin Hery Nabit.
Chandra mengatakan, karena perkara ini erat kaitannya dengan barang bukti elektronik. Ia kemudian meminta penyidik; Pertama, harus hadirkan ahli IT untuk menguji keaslian validasi data bukti video elektronik itu. Kedua, penyidik Gakkumdu lakukan uji forensik terhadap video itu. Ketiga, penetapan tersangka itu minimal didasari oleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
“Uji forensik digital dalam proses penyidikan dan penyelidikan siber untuk memastikan apakah video yang beredar itu bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah dihadapan hukum atau tidak,” tegas Chandra.
Sebelumnya kasus yang menyeret Masksi Ngkeros dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Manggarai pada hari Senin tanggal, 14 Oktober 2024.
Editor : Dody Pan
0 Comments