Ruteng, NTT//SI.com- Praktisi Hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP.,S.H.,M.H angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial AT Kodim 1612/Manggarai terhadap dua remaja putra, pada Minggu (16/02/2025) malam.
Menurut Edi, kasus tersebut harus dilaporkan ke Polisi Militer, karena UU TNI mengatur bahwa nggota TNI yang terlibat tindak pidana diperiksa dan diadili TNI yaitu Polisi Militer.
Praktisi Hukum Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP., S.H.,M.H juga minta Pangdam Udayana segera proses hukum para pelaku dengan hukum yang berlaku.
“Kalau memang sanksinya dipecat, yah dipecat serta dipenjarakan”, tegas Edi Hardum
Edi Hardum yang juga sebagai Dosen Ilmu Hukum Pidana di FH Universitas Tama Jagakarsa Jakarta, meminta agar Polres Manggarai segera limpahkan kasus itu ke Polisi Militer Angkatan Darat.
“TNI bukan untuk aniaya masyarakat, tapi untuk pertahanan negara. Seharusnya kalau mereka temukan dugaan bahwa seseorang melakukan tindak Pidana, TNI harus serahkan ke Polisi bukan aniaya, itu melanggar hukum”, pungkas praktisi hukum Edi Hardum
Ditambahkan Edi bahwa tindakan oknum TNI tersebut mencoreng muka Panglima TNI dan Lembaga TNI secara umum serta Indonesia lebih luas.
Pewarta : Dody Pan
0 Comments