PALI – Jajaran Kepolisian Resort PALI melalui orang nomor satu di jajaran Kepolisian Sektor Penukal Utara Iptu Arzuan.SH. menerima serahan senjata api rakitan (Senpira) Laras panjang jenis Kecepek.
Senjata api rakitan jenis Kecepek itu berjumlah 2 pucuk diserahkan langsung oleh dua orang warga Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Sumsel di mapolsek Penukal Utara pada Rabu (01/03/2023).
Menurut keterangan Kapolsek Penukal Utara Iptu Arzuan.SH, Penyerahan Senpira Dari Masyarakat Tersebut Berdasarkan Operasi Senpi Musi 2023 Polres Pali Yang Sudah Dimulai Sejak Tanggal 23 Februari 2023 sampai dengan 10 Maret 2023.
Dalam hal ini Kapolsek Penukal Utara Mengapresiasi Atas Kesadaran Masyarakat Diwilayah Hukumnya Atas Ketersedianya Untuk Menyerahkan Senpi Rakitan Secara Sukarela, Menurut nya itu Sebagai Wujud Keikut Sertaan Masyarakat Guna Menjaga Situasi Kamtibmas,
“Penyerahan senpira tersebut merupakan sukarela dari masyarakat yang sebelumnya sudah dilakukan himbauan yang disampaiakan oleh personil Polsek Penukal Utara. Kita terus mensosialisasikan dan menghimbau bagi masyarakat yang masih memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpi Ilegal agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian, serta pihaknya memastikan bagi masyarakat yang menyerahkan secara sukarela tidak akan Di proses hukum.”jelas Arzuan.
Lebih lanjut Kapolsek Penukal Utara Menjelaskan apabila himbauan tersebut tidak diindahkan masyarakat, maka jika kedapatan atau ketahuan memiliki, menyimpan, dan menguasai Senpira Ilegal akan disita dan di proses hukum sesuai Undang-Undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Dua barang bukti serahan senpira dari masyarakat tersebut telah diamankan di Polsek Penukal Utara, untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan setelah Operasi Senpi Musi 2023 Berakhir.”tutup Kapolsek Penukal Utara.
Penulis: Eddi Saputra, Sumber : Humas Polres PALI.
0 Comments