Muara Enim, Sumatera Selatan — Malam yang hening di Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, mendadak berubah menjadi mencekam. Dua pemuda, R (26) warga Desa Kepur, dan A (26) warga Jambat Akar, Pagaralam, hanya bisa tertunduk saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumah kontrakan yang mereka tempati, Kamis (30/10/25) sekira pukul 00.30 WIB. Di balik pintu yang tampak sederhana itu, tersimpan kisah pilu tentang masa depan yang hilang karena godaan narkoba.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang prihatin melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut. Berbekal laporan itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si, segera bergerak cepat. Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri. Mereka pasrah ketika barang bukti narkotika ditemukan berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp400.000, dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli. Barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu menjadi saksi bisu dari aktivitas haram yang telah mereka lakukan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba. Kini, dua sahabat yang dulunya dikenal sebagai pemuda pendiam itu harus menghadapi kenyataan pahit: mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika. Sebuah kenyataan yang bukan hanya menghancurkan masa depan mereka, tetapi juga melukai hati keluarga dan orang-orang yang pernah percaya pada mereka.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico menyampaikan rasa prihatin sekaligus peringatan keras kepada generasi muda.
“Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran,” tutur Iptu Yurico dengan nada tegas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Rendi)













