JAKARTA – Setelah dua tahun mengalami kevakuman, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Provinsi Maluku kini resmi berbenah. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PJS menerbitkan Surat Keputusan (SK) Mandat untuk membentuk kembali struktur kepengurusan DPD Maluku sebagai langkah strategis membangkitkan eksistensi organisasi di wilayah timur Indonesia.
Penyerahan SK Mandat dilaksanakan di Kantor DPP PJS, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin (19/5/2025), langsung oleh Ketua Umum DPP PJS, Mahmud Marhaba. SK tersebut diberikan kepada Ritta Erlina Lekatompessy selaku Ketua DPD PJS Maluku dan Ulen D. Pattipeilohu sebagai Sekretaris.
Dalam sambutannya, Mahmud Marhaba menekankan bahwa penerbitan mandat ini merupakan bagian dari penyelamatan organisasi secara nasional yang nantinya juga akan diterapkan pada DPD-DPD lain yang dinilai tidak berkembang atau vakum.
“Ini langkah penting dalam merapikan struktur organisasi secara nasional, memperkuat basis DPD dan DPC. Pembenahan ini juga bagian dari kesiapan administratif PJS menuju konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menyebut, DPP menargetkan seluruh 26 provinsi yang telah membentuk DPD harus tuntas secara administrasi sebelum PJS mengajukan diri sebagai organisasi konstituen Dewan Pers. Hal ini, menurutnya, penting agar visi PJS dalam memperkuat kompetensi dan profesionalisme wartawan dapat berjalan maksimal.
Sementara itu, Ritta Erlina menyatakan kesiapan penuh dalam memimpin dan membangun kembali soliditas organisasi PJS di Maluku. Ia juga menargetkan pelantikan kepengurusan DPD akan segera digelar dalam waktu dekat, bertepatan dengan rencana pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Kota Ambon.
“Antusiasme wartawan Maluku terhadap UKW sangat besar. Kami ingin menjawab semangat itu dengan menghadirkan program UKW yang kredibel, sekaligus mendorong wartawan menjadi semakin kompeten,” ungkap Ritta didampingi Ulen yang juga baru saja dinyatakan kompeten usai mengikuti UKW yang digelar oleh PJS di Jakarta pekan lalu.
Ritta juga mengapresiasi kehadiran PJS yang selama ini memberi kemudahan akses UKW bagi wartawan, terutama di daerah-daerah. Ia meyakini ke depan, regulasi pemerintah daerah mungkin akan menuntut wartawan yang bertugas di instansi pemerintahan harus memiliki sertifikasi kompetensi.
“PJS hadir sebagai solusi dan penguat daya saing wartawan, terutama di wilayah seperti Maluku yang punya potensi besar namun minim akses terhadap pelatihan dan sertifikasi,” tandas Ritta.
Pernyataan tersebut diamini oleh Ulen D. Pattipeilohu. Ia menilai bahwa momentum kebangkitan DPD PJS Maluku adalah wujud semangat baru dalam membangun jurnalisme berkualitas di tanah Maluku, yang berlandaskan pada integritas, kompetensi, dan semangat kolaborasi.
Dengan terbitnya SK Mandat ini, diharapkan PJS Maluku segera bangkit dan menjadi kekuatan organisasi jurnalis yang solid di kawasan timur, siap menjawab tantangan era digital dan profesionalisme pers nasional.( Red ).
0 Comments