DPMD dan Camat Tanah Abang Luruskan Polemik Kades dan BPD Raja Barat

PALI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Edy Irwan, SE, M.Si., bersama Pelaksana Tugas (Plt) Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH, menggelar pertemuan khusus bersama Kepala Desa Raja Barat, Hendi, serta Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Raja Barat. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Camat Tanah Abang pada Selasa siang, 5 Agustus 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Pemerintahan Desa DPMD PALI, Rahmat Dinata, Sekretaris Camat Mustar Alimin, SH., serta Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang, Min Ibadika Solihin, SH.

Pertemuan ini dilatarbelakangi oleh mencuatnya pemberitaan sejumlah media online tanpa konfirmasi sebelum nya, yang menyudutkan pihak kecamatan dan Dinas PMD, menyangkut polemik antara Kepala Desa dan BPD Raja Barat soal transparansi pengelolaan administrasi desa, khususnya menyangkut Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Dalam keterangannya kepada awak media usai rapat, Kepala Dinas PMD PALI, Edy Irwan menegaskan bahwa persoalan telah diselesaikan secara musyawarah. Menurutnya, pemahaman dan pelurusan peran antara Kepala Desa dan BPD telah diberikan secara langsung dan tuntas.

“Sudah clear. Kami tegaskan bahwa Kepala Desa dan BPD adalah mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Keduanya memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang telah diatur dalam regulasi,” ujar Edy Irwan.

Ia menjelaskan, sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, BPD memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Terkait dengan LKPPD, Edy Irwan menyatakan bahwa Kepala Desa memang wajib menyampaikan laporan tersebut kepada BPD paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun anggaran, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 dan dipertegas dalam Pasal 27 dan 28 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Namun demikian, mengenai permintaan SPJ oleh BPD, Edy Irwan menjelaskan bahwa SPJ adalah dokumen administratif yang bukan merupakan kewenangan BPD untuk mengakses secara langsung, melainkan dapat diketahui secara garis besar melalui LKPPD yang telah disampaikan oleh Kades. Jika BPD ingin mengetahui lebih jauh, mekanismenya harus melalui permintaan resmi secara tertulis atau dalam forum Musyawarah Desa (Musdes), bukan secara lisan atau informal.

“Tidak serta-merta BPD boleh minta fotokopi SPJ begitu saja. Ada mekanisme dan tata cara. Kalau ingin tahu, silakan bersurat resmi, atau undang Pemdes dalam forum Musdes. Itu cara konstitusional,” imbuhnya.

Senada, Plt Camat Tanah Abang, H. Darmawan, SH., menambahkan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD harus memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) dan batas kewenangan.

“BPD bukan lembaga audit. Tapi bisa melakukan kontrol melalui mekanisme yang diatur. Hubungan antara BPD dan Kades bukan atasan dan bawahan, tapi mitra strategis yang harus seiring sejalan membangun desa,” ujar Darmawan.

Di halaman kantor camat. Saat hendak diwawancarai awak media, Ketua dan anggota BPD Raja Barat tampak menghindar. Mereka menolak memberi keterangan dan mengaku khawatir salah bicara.

“Kami trauma. Takut omongan kami diplintir seperti yang diberitakan sebelumnya. Karena kami tidak pernah melaporkan soal SPJ atau LKPPD seperti yang diberitakan itu,” ujar BPD dengan nada enggan.

Meski begitu, saat dimintai klarifikasi, Ketua BPD Raja Barat membantah telah mengadukan Kades terkait dokumen LKPPD atau SPJ ke pihak Kecamatan maupun DPMD. Ia mengakui hanya pernah datang berkoordinasi menyampaikan pertanyaan secara lisan

Ditanya awak media soal permintaan LKPPD dan SPJ, apakah apakah BPD perna mengajukan permintaan melalui surat resmi ke pemerintah desa Raja Barat?, mereka pun mengaku hanya mempertahankan ke sekdes secara lisan.

“Memang kami pernah menanyakan secara lisan ke Sekdes, tapi belum pernah bersurat ke Pemdes soal itu. Kalau ada pemberitaan yang menyebut kami melapor, itu tidak benar,” jelasnya singkat.

Dengan demikian, polemik yang sempat mengemuka akhirnya diluruskan dan diselesaikan secara musyawarah. Pemerintah Kecamatan dan Dinas PMD menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan edukasi dan pembinaan kepada seluruh perangkat desa dan BPD, guna menciptakan sinergi yang sehat dan profesional dalam tata kelola pemerintahan desa. (ES).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

WARNING: DILARANG COPAS