Disinyalir Sarat KKN, Pemdes Tinggalkan Forum Belum Tuntas


Serang, Banten – Masyarakat Desa Cinangka Kabupaten Serang, menduga oknum pemerintah desa Cinangka terindikasi sarat kepentingan KKN, bermuara dari indikasi itulah Puluhan Masyarakat Desa yang terdiri dari unsur Tokoh Pemuda, Tokoh masyarakat, dan Pemuka Agama menggelar Audensi dengan Kepala Desa Cinangka, yang di dampingi oleh Ketua BPD Desa Cinangka, bertempat di Ruangan BPD Desa Cinangka pada Rabu, (26/06/2024).

Dalam kesempatan ini, Dadang salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan bahwa sebelumnya masyarakat desa Cinangka sudah melayangkan surat permohonan untuk langsung beraudensi dengan Kepala Desa, karena masyarakat memandang perlu untuk ikut serta berperan aktif dan mengawasi kinerja pemerintahan desa Cinangka beserta jajarannya yang dinilainya sarat kepentingan KKN dalam mengelola serta merealisasikan APBDes tahun 2022/2023, ungkapnya.

Lebih lanjut, Dadang menyampaikan bahwa ada 10 tuntutan dari masyarakat yang harus dijelaskan dan dipertangjawabkan berkaitan dengan tidak adanya papan informasi berkaitan dengan penggunaan dan realisasi APBDes tahun 2022/2023. Seharusnya sebagai bentuk transparansi Pemerintah desa harus patuh kepada UU Keterbukaan informasi publik ( KIP ) No 14 Tahun 2008, sebagai mana bunyi Pasal 1 Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; b. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; c. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau d. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

” Kami tidak tahu berapa besaran dan pos-pos anggaran yang ditetapkan pada APBDes Desa Cinangka tahun anggaran 2022/2023, karena kami masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan musdus dan Musdes berkaitan dengan alokasi dana desa,”beber Dadang.

Berkaitan dengan Papan Informasi APBDes tahun 2022/2023, Kepala Desa Cinangka Nana Supriatna, menjelaskan bahwa tidak dipasangnya Papan Informasi APBDes tahun 2022/2023 itu atas perintah Bupati Serang.

Baca juga:  Peringati HUT PALI Ke 11, Wabup: Pejabat Jangan Anti Kritik

Dikesempatan itu kepala desa Cinangka meminta ijin untuk meninggalkan forum audensi dengan alasan dirinya ada kegiatan ke Dinas Bina Marga.

Ditempat yang sama Tokoh masyarakat desa Cinangka yang akrab di sapa Aki Ucup, menyayangkan sikap kepala desa Cinangka yang meninggalkan forum audensi sebelum tuntas permasalahan.

“padahal kami masyarakat berharap mendapat penjelasan dan pertanggungjawaban kepala desa terkait pengangkatan jabatan Sekretaris desa, dan ketua BUMDES desa Cinangka, yang dijabat oleh keluarga kepala desa serta pembentukan karang taruna, Penetapan Ketua BPD yang diduga cacat hukum serta realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2022/2023,

Seharusnya Kepala Desa harus menjadi tauladan bagi masyarakatnya jangan ada indikasi pembohongan publik, karena hal tersebut berpotensi adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan berindikasi tindak pidana korupsi,”ungkap Aki Ucup.

Aki Ucup menambahkan Terkait struktur organisasi pemerintahan desa Sekretaris Desa adalah anak Kandung Kepala Desa sendiri, di tambah lagi Ketua BUMDES Saudara Kepala Desa dan juga Ketua Pengelola Keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) adalah Istri Kepala Desa, jelas ini sarat kepentingan dan ada indikasi KKN.

Diakhir komentarnya Aki Ucup berharap audensi kedua dapat dituntaskan dan di gelar di kantor kecamatan Cinangka dengan dihadiri oleh Kapolsek Cinangka, Danramil Cinangka serta Kepala Desa Cinangka.

(Leo).


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊