Disinyalir Kangkangi Perda, Bupati Pandeglang Tidak Tegas Terkait Pembangunan di Pantai Cidatu


11 shares

Pandeglang//SI.Com–, Pasca bencana tsunami yang disebabkan oleh longsoran akibat letusan Gunung Anak Krakatau berdampak pada kerusakan bangunan pengaman pantai di kawasan pesisir Pantai Anyer Carita, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Banten.

Pemerintahan Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dirjen Sumber Daya Air, Tahun Anggaran 2020, menggelontorkan dana APBN, yang cukup besar yaitu sebesar, Rp. 37.715.373.000,00,- untuk kegiatan Pelaksanan proyek pengamanan pantai di kawasan pesisir pantai Anyer – Carita Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang Banten, yang dikerjakan secara Kontraktual oleh PT Benteng Indo Raya.

Foto pantai Cidatu Carita dokumentasi awak media SI,

Salah satu Sport pekerjaan yang berlokasi di Pantai Cidatu Carita, Desa Sukarame, Kecamatan Carita Pandeglang, saat ini disoroti oleh sejumlah aktivis dan Lembaga.

Pasalnya Pantai Cidatu Carita, setelah dibangun oleh pihak pemerintah, menarik parawisatawan untuk berkunjung dan masyarakat setempat bisa mengais rejeki dengan berjualan di pantai Cidatu Carita, namun pada bulan Oktober 2022 kebahagiaan masyarakat seketika bubar dan harus gigit jari, tidak bisa lagi berjualan, karena pantai Cidatu Carita yang merupakan tempat mencari nafkah masyarakat di pagar dan diambil alih oleh pihak pemilik lahan.

Kejadian ini menjadi sorotan sejumlah aktivis dan lembaga swadaya masyarakat, salah satunya diungkapkan oleh Rezqi Hidayat,S.Pd, selaku sekretaris jenderal dari DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas, Selasa, (22/11/2022).

Kepada awak media, Rezqi mengatakan ia menduga pihak pemilik lahan telah merusak Aset Bangunan Pemerintah yang puluhan milyar, ia tegaskan seharusnya pihak pemerintah harus konsisten dan bertanggungjawab dalam melaksanakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang berbunyi amanat Pasal 6 Ayat 1F “Pengguna Barang Milik Negara berwenang dan bertanggung jawab mengamankan dan memelihara Barang Milik Negara yang berada dalam penguasaannya,” jelas Rezqi.

Baca juga:  Safari Ramadhan Bupati Banyuasin Dan Wabup Di Mainan
Foto papan himbauan

Lanjut, Rezqi saat ini, pemilik lahan terpantau selain merusak bangunan negara pemilik lahan juga mendirikan beberapa bangunan gedung, yang diduga belum terdaftar dan atau ijin Persetujuan Bangun Gedung (PBG), di tambah lagi Pembangunan tersebut Melanggar Terkait Sempadan Pantai, oleh karenanya pihaknya meminta kepada Bupati Pandeglang agar memerintahkan Satpol-PP untuk menutup kegiatan pembangunan gedung di sepanjang pantai Cidatu Carita, hal tersebut sesuai dengan himbauan / larangan pembangunan gedung di sempadan pantai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang, ini jelas pihak pemilik Bangunan tersebut sudah Kangkangi terkait sempadan pantai.

Secara tegas disampaikan oleh Rezqi, pihaknya akan melayangkan surat kepada pihak terkait atas dugaan pengrusakan bangunan negara, paparnya.

(L30)


Like it? Share with your friends!

11 shares

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN