Belitung, saranainformasi.com – Dipenghujung masa jabatannya, Penjabat (Pj) Bupati Belitung Mikron Antariksa tak henti-hentinya menerima laporan aduan masyarakat. Kali ini giliran Kades Membalong bersama perwakilan warga datang ke Rumah Dinas Bupati menyampaikan laporan aduan pada Rabu (8/1/2025).
Rombongan mengadukan sertifikat hak milik warga yang diduga diserobot perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Terdapat sekitar 22 hektar lahan milik warga transmigrasi yang sudah berstatus Hkm ditanami kelapa sawit semenjak tahun 2008 silam.
“Terima kasih atas kedatangan masyarakat dan Pak Kades yang ke rumah dinas menyampaikan laporan ini,” ujar Mikron.
Ia mengatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut kepada instansi terkait.
Oleh sebab itu, ketika rombongan datang, Mikron langsung mengundang BPN Belitung, Kejari Belitung dan Dinas PUPR turut hadir.
Sehingga laporan tersebut dapat langsung ditanggapi dan mendengar penjelasan dari masyarakat.
“Aduan ini langsung kami serahkan ke BPN untuk dikroscek. Tadi baru ada 16 sertifikat yang diserahkan, sisanya akan disampaikan langsung ke BPN,” kata Mikron.
Sementara itu, Kades Membalong Firmansyah menjelaskan dirinya mendampingi perwakilan masyarakat menyampaikan laporan aduan langsung kepada Pj Bupati Belitung.
Ia berharap masyarakat desanya dapat memperoleh hak sesuai aturan. Sehingga tidak hanya dibebankan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) saja.
“Bayar PBB itu semenjak sertikatnya terbit tahun 2020. Jadi mudah-mudahan ada tidaklanjut untuk mereka,” katanya.
Ia menuturkan awalnya lahan tersebut memang masuk IUP PT Timah yang kemudian direncanakan diberikan kepada warga transmigrasi.
Tetapi, sekitar tahun 2008 silam tiba-tiba lahan tersebut ditanami kelapa sawit oleh perusahaan pertama.
Kemudian, diakuisisi oleh perusahaan kedua sampai saat ini.
Sebenarnya, warga yang merasa lahan tersebut diperuntukan bagi mereka sempat mencegah tapi aktifitas penanaman terus berjalan.
“Memang dulu masih proses kepengurusan sertifikat. Alhamdulillah setelah dibantu anggota dewan dan banyak pihak, sertifikat itu terbit 2020 tapi sudah ditanami sawit,” katanya.
Oleh sebab itu, dirinya berharap permasalahan tumpang tindih sertifikat warga dan perusahaan dapat diselesaikan.
(*/Red/Luise).
0 Comments