Ruteng, NTT//SI.com- Polemik pemberhentian Tenaga Kesehatan (Nakes) Non Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Bupati Manggarai, Herybertus G.L. Nabit, di lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus bergulir.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, pada tanggal 16 April 2024 mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 981/800.1.5/DK/IV/2024 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermopan, kepada Nakes Non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya agar mengembalikan aset Puskesmas/Rumah Sakit.
Adapun isi surat pemberitahuan yang diperoleh media ini pada Sabtu 4 Mei 2024 sore sebagai berikut :
Kepada Yth. para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Manggarai masing-masing di tempat.
Dengan hormat.
Dengan ini disampaikan kepada saudara-saudara bahwa berdasarkan surat perjanjian kerja pegawai non ASN lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai tanggal 25 Maret 2024, maka diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bagi tenaga keaehatan non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya agar mengembalikan aset Puskesmas/Rumah Sakit seperti Laptop, kendaraan roda dua, atau barang lainnya yang masih ada ditangan tenaga non ASN yang tidak diperpanjang dimaksud ke pimpinan unit masing-masing.
2. Bagi non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya dan masih tinggal di Rumah Dinas Puskesmas/Rumah Sakit agar segera meninggalkan Rumah Dinas tersebut.
3. Bagi non ASN yang tidak diperpanjang masa kerjanya dilarang masuk kerja di Puskesmas/Rumah Sakit terhitung mulai tanggal 1 April 2024.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermopan, saat dikonfirmasi media ini terkait kebenaran surat pemberitahuan tersebut, Sabtu 4 Mei 2024 melalui via WhatsApp pada pukul 19.50 wita, membenarkan surat tersebut.
Ketika ditanya melalui via WhatsApp, apakah benar surat yang beredar itu dari Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Kadis Bertolomeus menjawab bahwa itu benar.
“Ya ase geong (Ya adik) “, tulis Kadis Bertolomeus Hermopan, menjawab pertanyaan Wartawan media ini via WhatsApp
Ketika Wartawan media ini lanjut bertanya, apakah surat itu berlaku untuk 249 Nakes yang diberhentikan? Kadis Bertolomeus juga membenarkan itu.
” Ya”, jawab Kadis Kesehatan Kabupaten Manggarai, Bertolomeus Hermopan dengan singkat
Penulis : Dody Pan
0 Comments