Langgur, Si.Com. – Kembali lagi terjadi kejanggalan PSU di Desa Watlar Kecamatan Kei Besar Utara Timur, kabupaten Maluku Tenggara.
Hal ini dapat disampaikan oleh sumber terpercaya yang enggan nama disebut, saat jumpa di Langgur, 28/02/2024.
Berdasarkan keterangan yang di terima Media ini, hasil perhitungan suara di tingkat Desa tidak sesuai dengan hasil keputusan dan penetapan tingkat kecamatan.
Dikatakan Sumber, PSU yang terjadi sangat diduga ada kesengajaan untuk mengamankan kepentingan oknum calon tersebut,” ungkap Sumber.
Lebih mirisnya lagi, seluruh saksi partai politik yang ada pada saat PSU itu, tidak dapat di berikan Hasil C- 1 salinan, yang di keluarkan oleh KPPS yang ada di desa watlar,” kesalahannya.
” Ada maksud dan tujuan apa hingga KPPS tidak dapat memberikan hasil C-1 salinan kepada para saksi partai politik ini,’ tanya sumber.
Perkara No. 145 /PHPU.D-VIII/2010 ini menyoal tidak diberikannya salinan formulir model C-1 di TPS-TPS yang tersebar desa watlar. Padahal, seharusnya seluruh saksi yang hadir di TPS setelah selesai mengikuti pemungutan dan penghitungan suara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku KPPS wajib menyerahkan formulir C-1 dan para saksi berhak untuk mendapatkan formulir model C-1.
Dirinya juga berharap kepada ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara, agar bersifat tegas untuk menuntaskan kasus tersebut, kasus ini dapat di proses Secara Hukum,agar dapat memberikan efek jerah kepada seluruh Pelaku penyelenggara,” pintanya.
Pewarta: Demas.
Publisher; Rendi
0 Comments