Dilaporkan Masyarakat, Oknum Polisi Terpenjara


PALI-, Oknum anggota Satreskrim Polres Pali inisial Bripka F, yang diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga beberapa waktu lalu, dikabarkan telah ditahan oleh Propam Polres PALI.

Kabar ini diperkuat dari beberapa warga yang menjadi korban dugaan pemerasan dan internal anggota Polres PALI, yang sempat dihubungi media online terselubung.co.id, via aplikasi pesan singkat WhatsApp.

Penahan oknum anggota Polres PALI berinisial F ini juga dibenarkan oleh Kapolres PALI, AKBP Efrannedy, S.I.K, M.A.P, melalui Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres PALI, AKP. Suryadi, S.I.P.

” Iyo, (Iya red) kata Kapolres PALI, melalui Kasi Profesi Dan Pengalaman Polres PALI, AKP. Suryadi, S.I.P.,M.Si, ketika dikonfirmasi terselubung.co.id, via pesan singkat WhatsApp, pada Selasa (27/12/2022).

” Siap kak, lah sudah di tahan kak, sekarang sudah di sel propam,” jawab salah satu anggota Propam Polres PALI, via pesan singkat WhatsApp saat dimintai kejelasan guna memperkuat terkait kabar itu.

Sebelumnya Oknum anggota Polres PALI berinisial F ini, dilaporkan puluhan warga ke Divisi Propam Mabes Polri, melalui tokoh masyarakat bernama Kuhon Saputra atas kasus dugaan pemerasan.

Dengan Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/5642/IX/2022/ perihal pengaduan atas dugaan pemerasan yang dilakukan Bripka F terkait bermacam kasus pada 26 September 2022 lalu.

Informasi dihimpun terselubung.co.id, Oknum anggota Polres PALI berinisial F ini juga, telah beberapa kali diperiksa oleh Propam Polda Sumsel, dan mengikuti sidang etik di Pengadilan Negeri Muara Enim.

Penulis: ST.


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JANGAN COFAS NANTI JADI KEBIASAAN