Manggarai, NTT//SI.com- Diduga salah satu Pegawai yang diketahui sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Lingkup Pemkab Manggarai yang bekerja di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Manggarai, berinisial MRH (Perempuan) menjual salah satu stand di Pasar Inpres Ruteng, yang berlokasi di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, kepada masyarakat dengan harga sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) pada tanggal (15/08/2016) kepada yang berinisial AN (laki-laki).
Stand tersebut terletak di Ex. Terminal Lantai II, No 58, No 59, dan disertai dengan bukti kwitansi jual beli yang ditanda tangani oleh MRH diatas meterai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LSM LPPDM) Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Bupati Manggarai untuk segera melakukan evaluasi kinerja kepala Dinas Pendapatan Daerah, terhadap oknum THL yang menjual belikan aset daerah berupa stand di Pasar Inpres Ruteng
Marsel Nagus Ahang, S.H, mendesak Bupati Manggarai agar segera memanggil Kaban Dinas pendapatan kabupaten Manggarai atas persoalan tersebut, dimana salah satu THL berinisial MRH dieketahui telah menjual belikan stand milik Pemerintah di Pasar Inpres Ruteng senilai Rp.15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah) kepada masyarakat yang menjual sayur di pasar Inpres Ruteng berinisial AN.
Karena menurut pengakuan dari korban berinisial AN asal Cuncalawar kelurahan Tenda, Kecamatan Langke Rembong, Kata Ahang bahwa, petugas dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Manggarai, menawarkan kepada AN untuk membeli stand, akhirnya AN kredit untuk membeli stand tersebut pada tanggal 15 Agustus 2016.
“Saya meminta kepada Bupati Manggarai, untuk segera melakukan evaluasi kinerja dari Dispenda Manggarai yang menjual belikan aset daerah, dalam hal ini stand di Pasar Inpres Ruteng, yang terletak di Ex Terminal No 58 dan No 59”, tegas Marsel Ahang
Sementara MRH yang diketahui oknum THL yang menjual stand tersebut saat dikonfirmasi media ini pada Rabu (21/12/2022) sekitar pukul 11.00 wita siang, melalui via WhatsApp, oknum THL tersebut tidak merespon atau tidak memberikan klarifkasi.
Sementara Kepala Dispenda Kabupaten Manggarai, Carles Rihi, saat dikonfirmasi media ini melalui via WhatsApp pada Rabu (21/12/2022) sore, sekitar pukul 15.00 wita, ia menjelaskan bahwa, stand yang dimaksud sudah ditarik kembali oleh Dispenda pada tahun 2022, karena tidak membayar retrebusi, dan soal jual beli ia tidak mengetahuinya.
“Standnya kami sudah tarik karena tidak bayar retrebusi, dan soal jual belinya kami tidak tahu, kami tarik pada tahun 2022”, tulis Kepala Dispenda Kabupaten Manggarai, membalas pesan WhatsApp dari Wartawan media ini saat dikonfirmasi
Penulis : Dody Pan
0 Comments