DI DUGA PT DEWA PATRIA LUPA
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN.
Penukal Abab Lematang Ilir// SI.com
Pada umumnya masyarakat berharap hadirnya suatu perusahaan di Daerah nya untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar perusahaan itu beroperasi dan berdomisili, namun apa yang terjadi di Desa Raja kecamatan Tanah Abang kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, provinsi sumatera selatan. Tepatnya soal parit saluran air/drainase di depan Indomaret yang rusak akibat aktivitas perusahaan PT DEWA PATRIA,
warga sekitar itu menjelaskan” dulunya saluran air/drainase di sini lancar sebelum bulan Januari 2020 yang lalu drainase itu ambruk akibat aktivitas perusahaan PT DEWA PATRIA, setelah kejadian itu sampai sekarang air tidak lancar lagi,bahkan kalau hujan deras, air bisa meluap ke halaman rumah warga sekitar sini, bahkan karena saluran air ini menyempit akibat tidak lancar dan menggenang di saluran ini berminggu-minggu dan di pastikan jadi pemicu sarang nyamuk, sementara kami lihat pihak perusahaan PT DEWA PATRIA sampai sekarang belum ada upaya untuk membangun kembali seperti dulu.” Ungkap warga sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media ini( Sabtu 20/06/2020)
Sementara itu Toko masyarakat kecamatan Tanah Abang” Pidin c oteh saat di temui di kediamanya di Desa Raja, mengatakan
Kami menerima laporan warga sekitar memang begitu karena aktifitas PT Dewa Patria yg merupakan subkontrak PT Pertamina fiel adera, yah perusahaan harus bertanggung jawab jangan hanya bisa merusak, kalau sampai tidak di perbaiki kita akan laporkan ke pemerintah Daerah Kab PALI bahkan polisi karena perusahaan ada tanggung jawab sosialnya. Jelas Pidin C oteh.
Pidin juga mengatakan” padahal suda jelas dalam
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Di dalam UU ini, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa : “Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan tersebut juga di atur dialam Pasal 66 ayat 2 huruf (c)yang menyebutkan bahwa laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan wajib disampaikan dalam Laporan Tahunan oleh Direksi.
Secara Khusus UU Perseroan Terbatas ini menempatkan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kedalam BAB V yang berbunyi :
BAB V
TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN
Pasal 74
(1) Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
(2) Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
(3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Sedangkan Peraturan Pemerintah yang khusus mengatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012.
Di dalam PP ini, Perusahaan yang wajib untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan hanya Perusahaan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam berdasarkan Undang-Undang. Tutup pidin C oteh.
Sementara itu pihak perusahaan saat di kompirmasi via WhatsApp, hingga 2x 24 jam setelah di kompirmasih bahkan hingga berita ini terbit, belum memberikan tanggapan,
Red.
0 Comments