Labuan Bajo, NTT//SI.com- Dewan Pers putuskan, sengketa pemberitaan Media siber Infolabuanbajo.id vs Imam Katolik, Marselinus Agot, resmi berakhir di jalur etik, dan perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.
Penegasan itu tertuang dalam surat Dewan Pers Nomor 432/DP/K/IV/2026 tertanggal 9 April 2026. Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa sengketa ini berada dalam ranah etik jurnalistik, bukan perkara pidana.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyebut penilaian dilakukan terhadap sejumlah berita yang dipublikasikan Info Labuan Bajo terkait sengketa lahan di Batu Gosok, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ranah Etik, Bukan Pidana
Dewan Pers menegaskan, penyelesaian sengketa pers mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dengan demikian, pendekatan yang digunakan bukan penindakan hukum, melainkan koreksi etik melalui mekanisme yang terbuka.
Salah satu poin kunci adalah kewajiban media memberikan ruang hak jawab kepada pihak pengadu. Mekanisme ini dipandang sebagai bentuk akuntabilitas sekaligus koreksi publik atas produk jurnalistik.
Dewan Pers juga mencatat, dalam sejumlah pemberitaan, redaksi Info Labuan Bajo telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengadu, meski belum memperoleh tanggapan saat berita diterbitkan.
Hak Jawab, Bukan Penghapusan Berita
Dalam putusannya, Dewan Pers tidak memerintahkan pencabutan berita. Sebaliknya, pengadu diberikan ruang untuk menyampaikan hak jawab yang wajib dimuat secara proporsional oleh media.
Model ini menegaskan bahwa karya jurnalistik bersifat dinamis, terbuka untuk dikoreksi tanpa harus dihapus. Hak jawab bahkan dapat disajikan dalam beragam format jurnalistik, mulai dari wawancara hingga laporan mendalam, guna memastikan klarifikasi tersampaikan secara utuh kepada publik.
Profesionalisme Pers Disorot
Dewan Pers turut mengingatkan pentingnya profesionalisme, termasuk kehati-hatian dalam memverifikasi informasi dan menghindari praktik salin-tempel antar media tanpa verifikasi independen.
Namun, catatan tersebut bersifat pembinaan umum bagi ekosistem pers nasional, bukan sanksi spesifik terhadap satu media.
Sengketa Ditutup di Jalur Etik
Dengan keluarnya keputusan ini, Dewan Pers menyatakan pengaduan selesai secara etik. Tidak ada konsekuensi hukum lanjutan selama mekanisme hak jawab dijalankan sesuai ketentuan.
Meski demikian, Dewan Pers membuka ruang bagi para pihak untuk menempuh jalur hukum lain di luar mekanisme pers, apabila terdapat bukti baru di luar ranah jurnalistik.
Komitmen Info Labuan Bajo
Dilansir pada Minggu, (12/04/2026), Pemimpin Umum Info Labuan Bajo, Remi Nahal, menyatakan pihaknya menghormati dan menerima keputusan Dewan Pers sebagai bagian dari mekanisme etik dalam dunia pers.
“Dengan adanya hak jawab, publik justru memperoleh gambaran yang lebih utuh dan berimbang. Ini memperkuat fungsi pers sebagai ruang dialektika informasi,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).
Ia menegaskan, seluruh pemberitaan yang dipublikasikan selama ini dilakukan dalam kerangka kerja jurnalistik dan itikad baik untuk menginformasikan isu publik, khususnya sengketa lahan di Batu Gosok.
Ke depan, redaksi menyatakan siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi Dewan Pers, antara lain dengan:
1. memberikan ruang hak jawab secara proporsional;
2. menautkan hak jawab pada berita terkait;
3. memperkuat sistem kerja redaksi guna menjaga standar akurasi dan keberimbangan.
Remi juga menekankan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan dalam sejumlah pemberitaan, meski tidak selalu mendapat respons dari pihak terkait pada saat publikasi.
“Bagi kami, hak jawab bukan sekadar kewajiban, tetapi ruang demokratis untuk menghadirkan informasi yang lebih lengkap dan berimbang kepada publik,” tegasnya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen media untuk terus menjaga integritas, keterbukaan, dan tanggung jawab dalam praktik jurnalistik.
Pewarta : Dody Pan

































