Ruteng, NTT//SI.com- Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Santo Agustinus menggelar aksi demontrasi terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi beberapa hari terakhir diwilayah Kabupaten Manggarai, Jumat (28/11/2025) pagi.
Aksi tersebut dilakukan didepan Kantor Polres Manggarai, dan selanjutnya di depan Kantor Bupati Manggarai, dan kantor DPRD Manggarai, dengan membawa spanduk, toa yang di ikuti kurang lebih puluhan masa aksi.
Margareta Kartika, ketua PMKRI cabang Ruteng, dalam orasinya menyebut, bahwa banyak masalah diluar yang menjerat masyarakat, namun polisi berdiri tegas, santai dan seakan-akan tidak ada persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Kami melihat Polres Manggarai dalam situasi kritis BBM mereka hanya duduk santai, dan mereka turun lapangan ketika ada kritis yang benar-benar terjadi. Beberapa bulan lalu aliansi PMKRI cabang Ruteng bersama GMNI, menyampaikan keresahan kami terhadap situasi kelangkaan BBM, tetapi yang direspon oleh Polres pada waktu itu “tenang” akan kami selidiki dan akan kami selesaikan kelangkaan BBM ini, tetapi apa yang terjadi, sampai hari ini masih terjadi krisis BBM di Kabupaten Manggarai”, tegas Margareta dalam orasinya
“Ataukah Polres Manggarai sudah masuk angin, karena banyak mafia-mafia dari kalangan-kalangan elite sudah membagi kue kepada Polres Manggarai”, lanjutnya
Margareta juga menyinggung kasus penimbunan BBM yang melibatkan pengusaha berinisial WJ atau Baba Wili Wijaya yang ditangkap oleh anggota Polres Manggarai pada tanggal 31 Oktober 2024 lalu. Namun, sampai dengan hari ini, pengusaha WJ belum juga ditahan, dan Polres Manggarai dinilai mengamankan kasus penimbunan BBM yang melibatkan pengusaha WJ.
“Pertanyaannya kenapa WJ dilindungi, apa jangan-jangan Polres Manggarai, mendapat makanan, minuman dari sih WJ? hingga kemudian sengaja melindungi sih WJ? Ataukah memang betul, sih WJ ini dia punya pengaruh besar untuk Manggarai ini, apa demikian? atau jangan-jangan waktu penangkapan WJ, disana sudah ada praktik gelap”, tanya Kartika dengan sindir
Dirinya juga mengaku bahwa beberapa bulan lalu mendapatkan informasi bahwa, Polres Manggarai diduga mendapat suapan gelap dari WJ dengan jumlah uang sebesar Rp. 80 juta, dan barang sitaan diberikan kepada Polres Manggarai.
“Bagaimana Polres Manggarai, apakah itu benar? atau mungkin kami salah mendapatkan informasi, atau kami salah menemukan fakta, yah itu hanya dugaan. Ketakutan terbesar kami, dugaan itu fakta, jangan-jangan Polres Manggarai berusaha melindungi sih WJ pelaku mafia BBM terbesar di Manggarai. Sengaja melindungi, itu karena Polres Manggarai diduga sudah masuk angin”, teriak Kartika dihadapan Polisi didepan kantor Polres Manggarai.
Wakapolres Manggarai.
Menanggapi itu, Wakapolres Manggarai, Kompol Mey Carles Sitepu, mewakili Kapolres Manggarai yang sedang bertugas di Kupang, menegaskan bahwa Polres Manggarai tidak tinggal diam, dan telah memantau secara ketat pola distribusi BBM di wilayah Kabupaten Manggarai.
WakaPolres Manggarai juga menegaskan bahwa kelangkaan BBM tidak sepenuhnya disebabkan oleh praktik penimbunan. Ada faktor-faktor teknis yang juga mempengaruhi situasi ini.
Terkait kasus yang menyeret seorang pengusaha berinisial WJ, yang ditangkap pada bulan Oktober 2024 lalu karena dugaan penimbunan BBM sebanyak 3 ton, Wakapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses.
Ia menjelaskan, barang bukti berupa uang Rp. 10 juta dan BBM yang disita sejak 2024 masih berada dalam penguasaan penyidik.
Pernyataan Sikap PMKRI Cabang Ruteng Santo Agustinus, Jumat 28 November 2025.
Kami Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cab.Ruteng Santo Agustinus menyikapi dengan tegas dan keperihatinan mendalam atas terjadinya kelangkaan Bahan Bakar Minyak(BBM) yang sangat parah terjadi sejak tanggal 25 hingga 28 November tahun 2025. Kelangkaan ini telah menimbulkan dampak serius pada sendi-sendi kehidupan masyarakat, mengganggu aktivitas ekonomi, transportasi, dan mobilitas warga.
Mengingat
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 khususnya pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran Rakyat.
2. Bahwa BBM adalah kebutuhan Vital yang harus terjamin ketersediaannya untuk mendukung stabilitas sosial dan ekonomi.
3. Fakta di lapangan menunjukan antrian panjang hingga berjam-jam bahkan berhari-hari di SPBU. Memaksa masyarkat membeli BBM enceran di pinggir jalan dengan harga yang sangat mahal. Pertalite eceran dalam botol air mineral berukuran besar dijual dengan harga Rp.50.000. Bahkan ada yang menjual setegah botol dengan harga Rp.25.000. Padahal sebelumnya satu botol besar hanya dijual dengan harga Rp.20.000. Peraturan Presiden 191 TAHUN 2014 dan Keputusan mentri ESDEM No 62.K/12/MEM/2020 dengan jelas mengatur batasan harga jualan eceran, hanya diperbolehkan dijual dengan harga lebih 10 persen dari harga yang telah ditetapkan.
4. Pungutan Liar di SPBU kota Ruteng. Semua pembeli yang menggunakan Jerigen jumbo membayar tambahan Rp.10.000 dari harga yang telah ditetapkan. Disisi lain pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan Cerigen jumbo tanpa ada surat izin resmi itu dilarang keras dalam Kepmen ESDM NO 37/2022 tentang jenis
bahan bakar.
5. Dugaan perlindungan bagi Penimbun BBM oleh penegak Hukum di Manggarai(Polres). Berangkat dari kasus yang Menyeret WJ, Mafia BBM sebanyakk 3 Ton yang ditangkap pada 31 Oktober 2024 namun sampe sekarang belum ada kejelasan tindak Hukum bahkan baru ditetapakan sebagai tersangka di Bulan November tahu 2025 ini, sementra Barang bukti BBM 3 Ton dan uang sebesar 10 juta sudah disita oleh polres Manggarai semenjak 31 oktober 2024. Ini Seperti sengaja dilindungi oleh Penegak Hukum(Polres Manggarai) sehingga yang di proses lebih dulu adalah rakyat kecil(Sopir-sopir tengki) yang ditangkap setelah WJ. Wj yang adalah pengusaha sekligus kontraktor di Manggrrai.
6. Dugaan Penjualan BBM kepada masyarakat diluar Manggarai dalam jumlah yang sangat besar yang kemudian memicu ketidakseimbangan Pasokan.
7. Dugaan Penimbunan BBM yang melibatkan aparat penegak Hukum ,SPBU,para Kotraktor dan pemnda Manggarai. Dengan pola Modus Penimbunan BBM ;
SPBU dapat secara sengaja membatasi atau memperlambat penyaluran kepada masyarakat umum, menciptakan kesan kelangkaan, sementara pada saat yang sama, diduga mereka mengalokasikan kuota besar untuk oknum penimbun di luar jam operasional normal atau melalui “jalur khusus” tanpa pengawasan ketat. Seringkali di beberapa SPBU ada motor-motor Rusak melakukan pengisian BBM lima sampai 6 kali dalam sehari( itu dilayani dan dibiarkan oleh SPBU).
Adanya prilaku permak Tangki Mobil yang sebenarnya volume tangki hanya 75 liter namun dipermak menjadi tangki berukuran 132 Liter (itu dilayani oleh SPBU). Prioritas SPBU terhadap pembeli yang menggunakan cerigen Jumbo. Penggunaan Barcode milik Orang lain dalam pembelian BBM (Dibiarkan oleh SPBU).
Kontraktor dapat menjadi pembeli utama dari BBM hasil timbunan. Mereka diduga bekerja sama dengan oknum di SPBU atau penimbun untuk mendapatkan suplai dalam jumlah besar, berpotensi menggunakan surat rekomendasi fiktif atau memanipulasi izin pembelian yang seharusnya terbatas. Permintaan besar dari sektor ini dapat secara signifikan menyedot stok BBM subsidi dari masyarakat.
Pemda memiliki peran dalam pengawasan dan koordinasi distribusi di daerah. Kelangkaan yang berkepanjangan tanpa adanya tindakan atau kebijakan tegas yang cepat untuk mengatasi leakage (kebocoran) dari SPBU dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran atau kelalaian yang disengaja. Sehingga muncul dugaan bahwa Pemda dan DPR juga terlibat dalam pemberian rekomendasi pembelian BBM untuk sektor tertentu yang bisa disalahgunakan.
Oknum di kepolisian memiliki otoritas penegakan hukum. Patut diduga juga bahwa kepolisian menerima “uang tutup mata” (suap/gratifikasi) dari oknum SPBU atau penimbun agar tidak memproses atau menindaklanjuti laporan/temuan terkait praktik penimbunan. Meskipun melakukan monitoring, jika tidak diikuti oleh tindakan penangkapan atau penyidikan yang substansial terhadap oknum penimbun besar, hal itu dapat menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan. Dalam skenario terburuk, oknum penegak hukum dapat diduga memfasilitasi transportasi BBM hasil timbunan dengan memberikan pengamanan atau izin palsu saat distribusi di lapangan.
8. UU No.22 tahun 2001 tentang minyak dan Gas Bumi menempatkan BBM sebagai komoditas vital yang digunakan masyarakat luas,sehigga pengelolaannya dalam control Negara dan beroretasi pada kemakmura rakyat.
Berdasarkan situasi di atas kami menyatakan sikap dan mendesak Pihak-pihak terkait untuk segera mengambil tindakan tegas .
a. Kepada Polres Manggarai
1. Medesak Polres Manggarai untuk melakukan pengawasan ketat terkait distribusi BBM di setiap SPBU di Manggarai terutama di Ruteng
2. Mendesak Kapolres Manggarai untuk menindak tegas para pelaku penimbun BBM terutama WJ dan Okunum Polisi yang diduga pelaku penimbun BBM.
3. Medesak Polres Manggarai agar transparan dalam membongkar pelaku penimbun BBM di Manggarai dan penertiban harga BBM.
4. Melalui Kapolres Manggarai menuntut SPBU di Manggarai untuk tidak melakukan penjualan Ilegal BBM yang ada.
Kepada Pemnda Manggarai
1. Mendesak Bupati Manggarai untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kuota BBM dan mekanisme Penyaluranya di SPBU, serta memastikan penyaluran tepat sasaran.
2. Bertanggung jawab penuh atas ketersediaan dan stabilitas pasokan BBM di seluruh wilayah Manggarai
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai
Mendesak DPRD menggunakan fungsi pengawasan secara maksimal terhdap kinerja pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menangani kelangkaan BBM.
Pewarta : Dody Pan











