Oku Selatan – Sebagai amanat Peraturan Presiden tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022, salah satu prioritas penggunaan Dana Desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari total pagu yang diterima Desa. Melalui kebijakan ini diharapkan Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya. Bagaimana dana Desa dipergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah Desa.
Program ketahanan pangan dan hewani menjadi salah satu amanat penting dalam peraturan presiden no 104 tahun 2021 untuk dijadikan sasaran prioritas guna meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Diduga oknum Kepala Desa Tanjung tebat berinisial MH menguasai dana ketahanan pangan untuk kepentingan pribadi, pasalnya anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk mencari keuntungan pribadi, sehingga tupoksi tim pelaksana PJB hanya sebagai formalitas.
Hal tersebut terungkap setelah awak media mewawancarai ketua BPD Milyadi (48) tahun di kediamannya pada Selasa 16 Mei 2023 pukul 11:30 WIB, iya mengakui bahwasanya iya selaku ketua BPD Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muara Dua Kisam kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumsel hanya ikut melakukan musyawarah/ perencanaan untuk ketahanan pangan tahun 2022 yang di alokasikan ke budidaya ikan lele tetapi untuk realisasi serta anggaran itu urusan kepala desa dia tidak tau menau mengenai berapa jumlah dana serta barang yang di belanjakan. Berapa jumlah bibit ikan serta pakan nya.sehinhga terkesan tupoksi nya sebagai ketua BPD hanya di jadikan formalitas semata.
“Bahkan saya mendengar dari masyarakat bahwa kolam tersebut sudah di panen dan ikan nya di jual, tetapi berapa dapat nya, kemana duitnya saya selaku ketua BPD tidak tau menau dan posisi kolam sekarang sudah kering.”ujarnya.
Lantas awak media menyanpaikan hal ini ke Camat Muara Dua Kisam, untuk melakukan proses pengecek kan sebagai mana mestinya pada Rabu 17 Mei 2023.
Setelah selang beberapa Minggu akhirnya Camat Muara Dua Kisam Adi Ismul Mubaraq.S.kom, menyampaikan ke awak media, tentang hasil monitoring Evaluasi nya di desa tanjung tebat pada Sabtu 03 Juni 2023 pukul 20:00 wib di rumahnya Griya 1 Kelurahan Batu Belang Jaya.
Di sana ia menunjuk kan beberapa poto kolam, bibit, pakan,Serta beberapa poto ibuk-ibuk berdiri di pinggir kolam,yang katanya sebagai kelompok tani pengurus kolam dari Desa Tanjung Tebat Kecamatan Muara Dua Kisam.
Ia juga menambahkan untuk kolam ketahanan pangan desa tanjung tebat sudah lama sekali panen dan ikan nya sudah dijual oleh pengurus kelompok dan uang hasil penjualan masih di pegang oleh kelompok dan akan di tambahi modalnya di anggaran tahun 2023 ini, “Jadi posisi kolam sekarang dalam keadaan kosong dan kering, artinya hanya melibatkan beberapa warga,”jelas Camat.
Sedangkan tujuan pemerintah mengadakan dana ketahanan pangan 20%dari pagu pada tahun 2022 untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa,sebagaimana yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Kesimpulan nya ia selaku camat muara dua Kisam,menyatakan tidak ada permasalahan di kecamatan tersebut,
Sangat di sayang kan hal ini bisa terjadi di duga oknum camat ini memihak ke kepala desa dan ikut menutupi atas apa yang terjadi di desa tanjung tebat,kepada dinas PMD,inspektorat serta APH oku agar bisa turun ke lapangan untuk kebenaran berita ini.
Suryadi.
0 Comments