Dana Desa Dalam Pusaran Korupsi


Palembang – Pusaran kasus korupsi di wilayah desa sedang menjadi sorotan publik. Dalam perkara dana desa ini banyak kades terjerat hukum sehingga menambah catatan buruk pemerintah dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Semisal pada kasus dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Kabupaten Banyuasin yang dilakukan oleh Oknum Kades Pulau Borang yang berada wilayah Kecamatan Banyuasin I diduga telah mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 1,7 miliar.

Bahkan kasus tersebut pun sudah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang dengan terdakwa Rajiman oknum Kades Pulau Borang. Berdasarkan kadwal sidang yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Palembang diketahui sidang diagendakan dengan mendengarkan keterangan Ahli yang dihadirkan oleh JPU Kejari Banyuasin pada Kamis 22 Juni 2023.

Dalam dakwaan diketahui bahwa dana desa tersebut merupakan anggaran tahun 2018-2019. Bahkan berdasarkan Surat Pernyataan No : 140/PB-BA.1/XII/2019, menyatakan bahwa Perangkat Desa tidak perna membuat laporan realisasi tahap I dan II Dana Desa tahun anggaran 2019 serta tidak pernah menandatangani laporan tersebut tanggal 23 Desember 2019 yang ditandatangani oleh Sekertaris Desa Pulau Borang atas nama Deasy Kurnia dan Camat Banyuasin I atas nama Noffaredy, S.Sos MM.

Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa dijerat dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikir jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Red


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🙏