PALI – Pemerintah Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini pada Rabu (30/7/2025) di Kantor Kepala Desa setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program tahun anggaran 2025 yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif pernikahan usia anak.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Kasi PMD Kecamatan Tanah Abang, Min Ibadikah Solihin, mewakili Camat H. Darmawan, SH. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap pernikahan dini merupakan tanggung jawab bersama, terutama orang tua. “Pencegahan pernikahan usia anak adalah tugas semua pihak, dengan orang tua sebagai garda terdepan,” tegasnya saat membuka acara.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Tenaga Ahli Kabupaten PALI Dede Fatima, S.P., M.Si., Kepala Puskesmas Tanah Abang dr. Ario yang diwakili Destrianti, Amd., M.Kep., Ketua BPD, Ketua TP PKK Desa, para bidan desa, mahasiswa KKN UIGM PALI, Babinkamtibmas Polsek Tanah Abang, dan pendamping desa.
Kepala Desa Tanah Abang Jaya, M. Bambang Kerisna AR, SH, dalam sambutannya berharap agar peserta benar-benar memahami materi yang disampaikan. “Harapan kami, sosialisasi ini bisa membuka wawasan masyarakat dalam mencegah pernikahan dini,” ujarnya.
Dalam pemaparan materinya, Destrianti menekankan risiko kesehatan dan sosial akibat pernikahan dini, mulai dari keguguran, putus sekolah, hingga depresi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua, masyarakat, puskesmas, dan KUA untuk edukasi yang berkelanjutan.
Senada, Dede Fatima menyoroti peran sentral ibu dalam memberikan pemahaman kepada anak di lingkungan keluarga. “Ibu-ibu harus menjadi agen utama dalam memberikan edukasi tentang risiko pernikahan dini di rumah,” jelasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Tanah Abang menunjukkan komitmennya dalam menekan angka pernikahan dini, dengan mendorong sinergi lintas sektor dan peningkatan peran keluarga sebagai fondasi utama perlindungan anak.(35).