Camat Tanah Abang Membuka Sosialisasi Pencegahan Korupsi di Desa Sedupi


Tanah Abang, PALI – Pada hari Jumat, 30 Agustus 2024, Kantor Kepala Desa Sedupi di Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatra Selatan, menjadi saksi pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Pidana Korupsi Tingkat Desa. Kegiatan yang diinisiasi untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dana desa ini merupakan salah satu upaya proaktif kepolisian dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tokoh masyarakat penting, seperti Kepala Desa Sedupi Amran, Plt Camat Kecamatan Tanah Abang H. Darmawan, SH, Kabid PMD Kabupaten PALI Rahmat Dinata, Kasat Intelkam Polres PALI AKP Suandi, SH, Kanit Tipikor Polres PALI Bambang, SH, serta tim dari Kejaksaan Negeri PALI yang diwakili oleh Septian, SH. Hadir pula Babinsa Suko Waluyo, Pendamping Desa Proporsional Kabupaten PALI Rahmat, serta aparatur pemerintahan Desa Sedupi, Ketua BPD, anggota LPMD, dan peserta sosialisasi lainnya.

Dalam sambutannya, Plt Camat Kecamatan Tanah Abang H. Darmawan, SH, secara resmi membuka acara dengan apresiasi yang tinggi terhadap inisiatif ini. “Sosialisasi ini sangat penting untuk dilakukan karena merupakan langkah positif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam segala bentuk tindak pidana di tingkat desa,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai dengan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku agar tidak terjadi penyalahgunaan yang berujung pada masalah hukum.

Dengan adanya sosialisasi ini, H. Darmawan berharap seluruh perangkat desa dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat. “Harapan saya, kegiatan ini dapat menjadi titik awal bagi kita semua untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam mengelola dana desa,” tambahnya.

Selama sesi penyampaian materi, Kasat Intelkam Polres PALI, AKP Suandi, SH, memberikan pemahaman mendalam mengenai berbagai bentuk penyimpangan dana desa serta dampak hukum yang dapat ditimbulkan. Ia menekankan pentingnya pencegahan dan pengawasan internal di desa untuk menghindari kasus korupsi. “Jangan sampai kita terlibat dalam penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas AKP Suandi.

Baca juga:  Demi Kemajuan Desa Tanah Abang Utara, Kapten M.Dante Wakapkan Tanah

Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri PALI, Septian, SH, menyoroti kerentanan perangkat desa terhadap tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa sebagai pelaksana utama penggunaan dana desa, perangkat desa harus sangat berhati-hati dan memastikan semua prosedur dijalankan dengan benar. “Penting bagi perangkat desa untuk benar-benar menjalankan tugas sesuai aturan dan membuat laporan secara lengkap,” ungkap Septian.

Rahmat, Kabid PMD Kabupaten PALI, yang mewakili Kepala Dinas DPMD, juga menyampaikan pesan penting mengenai kolaborasi antar perangkat desa. “Saya minta kepada kepala desa, perangkat desa, LPMD, terutama BPD, supaya selaras dan saling mendukung demi kemajuan desa,” ujarnya, menekankan pentingnya kerjasama yang solid untuk mencapai tujuan bersama.

Acara sosialisasi ini berlangsung dengan lancar dan sukses. Sebelum menutup acara, H. Darmawan kembali menekankan urgensi penggunaan dana desa yang sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis untuk menghindari jeratan hukum. “Segala bentuk penggunaan dana desa harus dijalankan sesuai aturan dan juknis supaya tidak terjerat pidana,” tutupnya, sekaligus menandai berakhirnya acara.

Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah awal yang efektif dalam pencegahan tindak pidana korupsi di tingkat desa, sekaligus mendorong transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan desa untuk kemajuan bersama.***


Like it? Share with your friends!

0 Comments

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Seeet✋, Tidak boleh Copas, Izin dulu pada yg punya Media.🤛🤛👊